Home News Satpol PP Mulai Jaga TPS-TPS Dalam Kota Timika, Langgar Aturan Denda Rp25 Juta – Papuanesia.id

Satpol PP Mulai Jaga TPS-TPS Dalam Kota Timika, Langgar Aturan Denda Rp25 Juta – Papuanesia.id

by Papuaku
Satpol PP Mulai Jaga TPS-TPS Dalam Kota Timika, Langgar Aturan Denda Rp25 Juta - RSS FEED BERITA

TIMIKA | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika kembali menjaga titik-titik Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di dalam Kota Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika, Papua.

Satpol PP jaga TPS untuk mengontrol jam pembuangan sampah, juga memberikan edukasi kepada warga terkait aturan pembuangan sampah.

“Sebelumnya ada 35 personel kita turunkan namun beberapa kita tarik kembali. Nanti dievaluasi lagi tergantung koordinator di lapangan, koordinator juga sudah ajukan permintaan personel tambahan 15 orang lagi untuk menjaga titik TPS,” kata Plt Kepala Seksi Operasi Pengendalian Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Antonius Lesomar di Timika, Kamis (24/2/2022).

Pihaknya juga akan melihat kekuatan personel sebab ada beberapa kegiatan lainnya seperti penertiban Galian C dan penertiban pasar serta bangunan liar.

“Kita akan mengatur personel dengan baik sehingga kedepan nanti akan dijaga sampai malam,” ujarnya.

Nantinya, Satpol PP juga akan menyurati setiap OPD untuk menarik anggota yang bertugas di dinas-dinas.

Mengenai fasilitas untuk personel Satpol PP saat melakukan penjagaan di TPS, pihaknya baru berencana memberikan payung dan kursi namun saat ini belum ada anggaran untuk fasilitas tersebut.

“Mereka masih berlindung di sekitar TPS jika ada hujan maupun panas,” katanya.

Untuk itu ia berharap ada peran dari setiap Kelurahan maupun RT untuk membantu dan memperhatikan kebutuhan para personel di lapangan saat berjaga di titik TPS.

“Semoga ada peran serta dari setiap Kelurahan maupun RT di wilayah TPS karena para Satpol juga kini berusaha untuk bisa memberikan kenyaman dan kebersihan kota Timika,” harapnya.

Ia juga menginbau kepada warga agar malu jika membuang sampah sembarangan .

“Harus malu jangan membuang sampah sembarang. Buang sampah juga di jam yang sudah ditentukan. Sebab masih banyak yang membuang sampah tidak di TPS yang ditentukan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, bahwa waktu membuang sampah dimulai pukul 18:00 WIt (Sore) sampai dengan pukul 06:00 WIT (Pagi).

Bagi warga yang tidak mematuhi aturan tersebut dikenakan sanksi penjara 3 bulan atau sekurang-kurangnya denda Rp25 juta.

Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Satpol PP Mulai Jaga TPS-TPS Dalam Kota Timika, Langgar Aturan Denda Rp25 Juta

Sumber: [1]

Related Posts