Papuanesia.id –
JAYAPURA – Polsek Abepura kembali menyerahkan tersangka Curanmor kepada Jaksa Penutut Umum (JPU), setelah berkas pelaku telah dinyatakan lengkap. Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka Curanmor, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abepura sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 181 / III / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Abe, tgl 12 Maret 2022.
“Tersangka NA (18) melakukan aksinya pada 09 Maret 2022 sekitar jam 03.00 Wit di dekat lampu merah Tanah Hitam Distrik Abepura Kota Jayapura, tersangka mencuri sebuah Yamaha FIZ R warna Hitam Silver, dengan Nomor Polisi PA 2974 ME dengan Nomor Rangka: MH34NS2165K067694,” tambahnya.
Diakuinya, akibat perbuatan tersebut NA dikenakan Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara. Lanjutnya, penyerahan tersangka dan BB (Tahap 2) dilakukan dalam keadaan aman tertib dan terkendali. (ana/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]