Home News Sempat Dilantik, Dua Kepengurusan KKST Mimika Tidak Sah – Papuanesia.id

Sempat Dilantik, Dua Kepengurusan KKST Mimika Tidak Sah – Papuanesia.id

by Papuaku
Sempat Dilantik, Dua Kepengurusan KKST Mimika Tidak Sah - seputarpapua.com

TIMIKA | dualisme kepengurusan Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Mimika menunggu hasil keputusan dari DPP dan DPW.

Hal ini diungkapkan pengurus KKST yang melakukan Musda pada 5 Maret 2022 dalam konferensi pers di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (29/3/2022).

Sekretaris KKST Wulan Purnama Sari mengatakan, kedua kepengurusan ini tidak sah dan tidak ada yang benar karena belum ada legalitas dari DPP dan DPW.

Untuk itu kepengurusan KKST saat ini tetap kosong menunggu keputusan tersebut.

Keputusan apapun yang ditetapkan DPP dan DPW merupakan putusan mutlak yang tidak akan diganggu gugat.

“Kedua ini tidak ada yang sah dan masih menunggu hasil keputusan dari DPP DPW. selama menunggu hasil satu bulan DPD diambil alih oleh DPP,” katanya.

Kedua kepengurusan ini telah melakukan mediasi di Polres Mimika pada (28/3/2022), dan bersepakat menunggu keputusan dari DPP dan DPW.

“Kamis sudah ada kesepakatan bersama di Polres jadi apapun keputusan dari DPP itu mutlak,” kata Wulan.

Menurut Wulan, seharusnya tidak ada permasalahan dari kedua pengurus ini, bila DPW mengambil langkah penyelesaian lebih cepat sebelum dilakukan Musda dan Musdalub oleh tim yang berbeda.

Dia menyebutkan, DPW sudah mengetahui bahwa ada dualisme terkait kepengurusan ini.

Bahkan pihaknya selalu melakukan koordinasi ke DPW sampai mengirimkan undangan untuk pelaksanaan Musda tetapi tidak hadir.

DPW justru menghadiri Musdalub yang digelar Senin (28/3/2022), menurutnya hal inilah yang menjadi persoalan.

“DPW iyakan kami, juga iyakan di sebelah. Persoalannya di kami tidak turun tapi di sebelah turun. Kaya tidak ada ketegasan dari DPW,” pungkasnya.

Kesempatan yang sama, Dewan Penasehat KKST Langgia menjelaskan bahwa beredar informasi tentang pengukuhan oleh Bupati Buton Selatan itu tidak benar, dan hadir sebagai tamu.

Hal yang sama juga bahwa berdasarkan hasil pertemuan di Polres Mimika, kedua pengurus ini tidak ada yang sah sampai adanya putusan dari DPP dan DPW.

Lebih lanjut Langgia menceritakan tentang kepengurusan KKST periode 2011-2016 telah berakhir pada April 2016.

Namun, karena ada beberapa hambatan dan salah satunya ialah keterbatasan dan sehingga tidak terlaksana Musda.

Berjalannya waktu, ada kesepakatan dari pengurus untuk dilakukan Musda, namun juga bertepatan adanya pandemi dan juga sebagian pengurus masih ada di luar Timika sehingga tertunda.

Langgia memastikan bahwa dualisme kepengurusan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan politik.

“Musda kami berdasarkan AD/ART jadi tidak ada hubungannya dengan politik,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Papuanesia.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Seputarpapua.com News”, caranya klik link https://t.me/seputarpapua , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Umum
Sempat Dilantik, Dua Kepengurusan KKST Mimika Tidak Sah

Sumber: [1]

Related Posts