KOMPAS.com/Revi C Rantung Ruben Onsu saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik bisnis restoran milik Ruben Onsu, Geprek Bensu, mencuri khalayak publik. Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam. Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA. Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Selain Geprek Bensu, Berikut 5 Kasus Sengketa Merek Dagang di Indonesia
Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Berapa tarif atau biaya pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham?
Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut tarif pendaftaran merek di DJKI
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 500.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 600.000 per kelas
Usaha umum:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.800.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.000.000 per kelas
Baca juga: Jalan Panjang Kasus Ayam Geprek Bensu, Upaya Mediasi hingga Ajukan PK