SURABAYA – Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, sepakat mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) setelah tiga kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 tersebut.
(Baca juga: PSBB Berakhir, Wawali Whisnu Sakti Minta Warga Bijak)
Meski PSBB tidak diperpanjang, ketiga daerah tersebut tetap akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya sudah menyusun draft peraturan wali kota (perwali) terkait penerapan protokol kesehatan pada masa transisi PSBB ini.
Risma akan mengatur secara ketat penerapan protokol kesehatan di semua sektor. Seperti di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, industry, warung kopi hingga toko kelontong.
“Kami akan atur (protokol kesehatan) hingga ke tempat terkecil. Karena kami yakin itu cara yang efektif untuk menekan penyebaran COVID-19,” kata Risma, panggilan Tri Rismaharini dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020).
(Baca juga: Para Tokoh Kampung di Surabaya Sepakat Tolak Perpanjangan PSBB)
Risma menjelaskan, pihaknya sepakat tidak memperpanjang PSBB lantaran desakan ekonomi. Pihaknya kuatir jika PSBB diteruskan, ekonomi masyarakat kian melemah. Di masyarakat, kata dia, juga banyak yang mengeluh atas kebijakan PSBB.
“Kami harap kita tetap bisa melaksanakan aktifitas ekonomi. Tapi protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat. Nanti akan kami libatkan TNI dan juga Polri,” ujar Risma.
Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto juga sepakat tidak ada perpanjangan PSBB. Dia menilai, kasus di daerahnya mayoritas dari wilayah lain. Kasus yang murni dari Gresik, kata dia, hanya sebanyak 42 kasus. Maka, untuk mencegah penularan COVID-19, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah protokol kesehatan.
Selama new normal masih wajib masker, pemeriksaan suhu dengan thermal gun, cuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menggunakan disinfektan. “Untuk memperkuat penerapan new normal, kami akan mengerahkan aparat TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan. Hal ini agar warga taat menerapkan protokol kesehatan, terutama di pusat keramaian seperti mal dan pasar,” terangnya.
(Baca juga: Ada 10 Pedagang Reaktif, Pasar Benjeng Ditutup Semantara)
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pihaknya tidak memperpanjang PSBB dan memilih new normal. Meski tidak memperpanjang PSBB, pihaknya akan tetap melakukan penguatan dalam pencegahan COVID-19. Penguatan tersebut akan dilakukan di tingkat desa. “Desa-desa nantinya diharapkan bisa membentuk kampung tangguh. Saya kira ini yang cukup efektif menekan COVID-19,” terangnya.
Penguatan protokol kesehatan, imbuhnya, juga akan diperketat juga di mal dan perusahaan. Salah satunya dengan pembatasan kapasitas manusia di dalamnya. Pihaknya juga ingin check poin di perbatasan untuk dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Nantinya masyarakat sudah dibekali penguatan protokol COVID-19 di tingkat desa agar sudah faham. “New normal kami pilih karena memperhitungkan kondisi warga saat ini. Jika new normal diterapkan, maka warga bisa berangsur beraktivitas normal kembali,” jelasnya.
Diketahui, kebijakan PSBB di Surabaya Raya tahap pertama mulai diberlakukan PSBB mulai Selasa (28/4/2020) hingga Senin (11/5/2020). Lantaran kasus COVID-19 masih tinggi, maka PSBB dilanjutkan tahap kedua. Terhitung mulai Selasa (12/5/2020) hingga Senin (25/5/2020). Tak kunjung ada penurunan kasus, PSBB diperpanjang lagi ke tahap tiga. Terhitung mulai Selasa (26/5/2020) hingga Senin (8/6/2020).
(eyt)
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)