Papuanesia.id –
JAYAPURA-Seorang pemuda berinisial H nampaknya bakal lama berada di balik jeruji besi. Ini setelah ia nekat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kemudian diketahui oleh orang tuanya.
Kasus tersebut tak diselesaikan secara kekeluargaan melainkan tetap maju hingga berproses hukum dan kini siap memasuki sidang. Tersangka H sendiri pada Senin (14/3) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diajukan dalam persidangan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka H. Itu Setelah berkas berita acara pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap atau P.21.
“Pelaku H diproses pada Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1434 / XI / 2021 / Papua / Res Jpr Kota, tanggak 25 November 2022,” ujar Kasat dalam rilis Humas Polresta, Senin (14/3) kemarin.
Kasat Hendry menceritakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh H berawal pada bulan Agustus tahun 2021 lalu dimana ia mengajak korban, sebut saja Mawar (14), ke salah satu penginapan dan lakukan persetubuhan.
Ketika itu ia berjanji akan menikahi mawar. Namun perbuatan kasus persetubuhan ini akhirnya diketahui oleh orang tua Mawar dan langsung membawa kasus ini ke polisi. “Orang tuanya tidak terima dan melaporkan H ke pihak Kepolisian. Dan pada tahap II ini pelaku H kami serahkan bersama barang bukti berupa pakaian milik korban,” sambung AKP Handry.
Penyerahan tersangka H bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Rosma Paiki dan atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Yah, paling tinggi ia akan mendekam selama 15 tahun atas perbuatannya karena korban masih di bawah umur,” tutup Kasat. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]