Home Berita Utama Setubuhi  Anak dibawah Umur, Oknum Legislator  Dipolisikan – Papuanesia.id

Setubuhi  Anak dibawah Umur, Oknum Legislator  Dipolisikan – Papuanesia.id

by Papuaku
Setubuhi  Anak dibawah Umur, Oknum Legislator  Dipolisikan - Cepos Online

Papuanesia.id –

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi kasat reskrim polres Jayapura, Iptu Muhammad Riska. (Mboik/cepos)

SENTANI- Seorang oknum anggota DPRD atau legislator asal kabupaten Yahukimo, berinisial LW (35) ditangkap polisi laporan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban SP.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen mengatakan, pencabulan anak dibawah umur ini dilaporkan ke Polres Jayapura pada 21 April 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan laporan itu hingga mengamankan pelaku LW di Sentani Kabupaten Jayapura, Senin (25/4).
Berdasarkan kronologis peristiwa ini, pada bulan Januari 2020, awalnya pelaku LW menghubungi Korban SP dengan maksud untuk mengajak bertemu. Setelah korban menuruti permintaan pelaku, Pelaku kemudian membawa korban menuju ke Hotel Ariyau yang berlokasi di Jln. Ariyau Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. Setelah sampai di Hotel, Pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan itu terjadi sebanyak tiga kali.
“Atas kejadian tersebut Korban datang ke SPKT Polres Jayapura untuk melaporkan kejadian tersebut agar pelaku dapat di Proses sesuai Hukum yang berlaku,” jelas Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, kepada wartawan di Mako Polres Jayapura, Jumat (29/4).
Saat ini polisi sudah menahan tersangka di ruang tahanan Polres Jayapura. Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 76 D Jo. Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No, 23 Tahun 2002 perlindungan anak Jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Motif pelaku melakukan persetubuhan tersebut untuk melampiaskan napsunya,” pungkasnya. (roy).

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts