Papuanesia.id –
Aksi demo yang dilakukan pada 1 April lalu di Lingkaran Abepura berjalan tertib meski mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Rencananya aksi serupa akan digelar pada 10 Mei 2022.
JAYAPURA – Untuk kesekian kalinya Polresta Jayapura Kota dibuat siaga untuk mengantisipasi agenda demonstrasi yang rencananya akan digelar pada 10 Mei di Jayapura.
Meski demikian aksi demo ini dipastikan tidak hanya dilakukan di Jayapura tetapi di sejumlah kabupaten jika melihat masifnya informasi aksi serupa di media sosial. Isunya sendiri berkaitan dengan penolakan Daerah Otonom Baru (DOB) dan menolak Otsus Jilid II yang sudah berjalan saat ini.
Untuk Kota Jayapura, Polresta Jayapura Kota tengah menyiapkan 1.000 personel gabungan TNI-Polri. Dimana instruksi yang dikeluarkan adalah menindak dan membubarkan demo yang diprakarsa oleh Petisi Rakyat Papua (PRP).
Polisi menyatakan akan menindak tegas dan membubarkan paksa karena syarat formal belum terpenuhi.
Statemen akan membubarkan paksa ini sama seperti yang disampaikan jelang demo 1 April lalu namun terkadang akan berubah di lapangan jika massa aksi bisa dikendalikan atau melakukan demo dengan tertib. Artinya jika massa tidak anarkis biasanya polisi akan mengedepankan cara – cara persuasif dan humanis ketimbang represif.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menutup ruang demokrasi dan tidak pernah membatasi siapapun untuk menyampaikan aspirasi. Akan tetapi ada syarat yang diatur dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1998 yang harus dipenuhi. Adapun terkait aksi demo 10 Mei di Kota Jayapura menurutnya tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan. Bahkan surat pemberitahuan diserahkan dimana utusan PRP datang menyerahkan ke pos jaga dan tanpa memberitahukan apa tujuannya dan langsung pergi. “Ya seperti itu, mereka tidak jelaskan apa – apa kemudian pergi begitu saja,” beber Kapolresta.
“Secara formal ini juga sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya padahal sudah diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998,” beber Gustav.
Karenanya Gustav Urbinas menegaskan akan membubarkan massa yang melakukan aksi secara paksa tanpa memenuhi persyaratan formil. “Saya harap warga bijak, dalam menyikapi itu, jangan mau ikut sesuatu yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” bebernya.
Ini bukan tanpa melihat kejadiansebelumnya dimana dari beberapa aksi demo yang dilakukan ada peserta aksi yang diamankan dan ditahan sampai sekarang. Selama proses penegakan hukum ternyata tak ada penanggung jawab aksi yang datang memberikan pendampingan atau ikut bertanggung jawab. Yang ada justru melepas tangan melihat anak buahnya diamankan. “Yang jelas demo ini tidak ada izn dari pihak kepolisian,” tegasnya.
Kapolresta juga meminta warga tetap melakukan aktivitas seprti biasa. Gustav malah menyatakan agar warga tidak perlu khawatir sebab pihaknya akan memberikan rasa aman dan nyaman untuk keamanan daerah. “Beraktivitas seperti biasa saja dan kami siap memberikan rasa aman,” tutupnya. (ade/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]