MAKASSAR, Papuanesia.id – Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, purnawirawan perwira TNI yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 divonis bebas. Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri HAM Makassar.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Kamis (8/12/2022).
Kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Ketiga, memberikan hak-hak terdakwa pemulihan nama baik dan pengembalian harkat serta martabatnya.
Keempat menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi. Kelima, membebankan biaya perkara pada negara.
Majelis Hakim juga menyampaikan baik terhadap terdakwa maupun penuntut umum punya hak menerima atau tidak menerima sehingga dapat melakukan upaya banding, kasasi atau pikir-pikir.
Sidang tersebut berlangsung selama 3 jam. Dalam hal ini, Majelis Hakim membacakan putusan setebal 100 halaman dengan pertimbangan-pertimbangan secara bergiliran.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]