Papuanesia.id –
MERAUKE-Sidang terhadap mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, berinisial dr RB dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Mappi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura memasuki pemeriksaan saksi ahli.
“Untuk sidang mantan Sekda Kabupaten Mappi saat ini sedang memasuki pemeriksaan ahli,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, saat dihubungi media ini, Jumat (22/4). Kasi Pidsus Sugiyanto menjelaskan, pemeriksaan ahli ini dilakukan setelah para saksi telah dimintai keterangan.
Setelah pemeriksaan ahli tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka. Diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) ini terjadi tahun anggaran 2014 lalu. Dari hasil audit BPK, diketahui total kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dari kasus tersebut, mantan Asisten III Setda Kabupaten Mappi telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sehingga Pengadilan Tidan Pidaan Korupsi (Tipikor) Jayapura menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara sidang terhadap terdakwa mantan Sekda Mappi tersebut telah bergulir sejak tahun 2021 lalu. Hanya saja, terdakwa tidak menjalani penahanan sehingga pengadilan tidak dikejar waktu penahanan terdakwa. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]