PAPUA, Papuanesia.id – Sidang perdana lima prajurit TNI dalam kasus mutilasi enam warga sipil di Papua digelar, Senin (12/12/2022). Dalam dakwaan disebutkan para tersangka melakukan tindak pencurian hingga pembunuhan berencana.
Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan, sidang pimpin Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto selaku hakim pemimpin. Sidang juga dihadiri sejumlah saksi.
“Bahwa sidang perdana kasus mutilasi yang dilakukan oleh enam orang oknum anggota TNI-AD dari (Brigif 20/IJK/3 Kostrad) dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi di Dilmil III-19, Otmil IV-20 Jayapura,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
Herman menuturkan jika sidang berlangsung dari pukul 13.25 sampai 17.30 WIT. Adapun para terdakwa yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM dan Pratu RPC.
Sementara dakwaan dibacakan Kolonel Chk Yunus Ginting selaku oditur militer. Disebutkan oknum TNI ini diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan hingga pembunuhan berencana.
Editor : Nani Suherni
Sumber: [1]