Papuanesia.id –
JAYAPURA-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH mengungkapkan bahwa terkait proses hukum perkara Pengadaan Pesawat Kabupaten Mimika berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Tindak Pidana Korupsi Jayapura yaitu menetapkan, menentukan sidang akan digelar pada 9 Maret 2023 pukul 10:00 WIT dengan surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika No APB180/R.1.16/RT/1.03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Yohanes Rettop.
“Dengan penetapan Ketua PN Jayapura itu dan surat pelimpahan dari Kejaksaan Mimika pada Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Silvi Herawati. Maka tanggal 9 Maret digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,”Ungkapnya.
Sedangkan mengenai adanya Praperadilan dari pihak tersangka, menurutnya ada hak dari tersangka sebagai warga Negara Indonesia. Namun dirinya menjelaskan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman tugas Pengadilan yang diayat tiga adalah dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan prapradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 huruf D KUHP karena sejak dilimpahkan perkara pokok kepengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa dan kasus penahannaya menjadi wewenang hakim dalam hal hakim pengadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohonan putusan tesebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.
“Betul ini kan berdasarkan SE Mahkamah Agung No 5 Tahun 2021, sehingga perinsipnya walaupun teman-teman penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dari awal perkara sampai proses tahap berakhirnya masa penyidikan yakni dilimpahkannnya berkas perkara pada penuntut umum dan lantas penuntut umum menyatakan telah sarat formil dan matrilnya cukup dan lengkap dan kemudian penuntut umum mengeluarkan P21 nya untuk apakah perkaranya layak di sidangkan dan dinaikkan ke Persidangan,”tegasnya.
Sedangkan sebelumnya mengenai adanya desakan dari salah satu Anggota DPR RI Arteria Dahlan, Ia mengatakan sebenarnya hal tersebut bukan domennya untuk menanggapinya. Karena Ia memastikan bahwa penyidik di Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Mimika bekerja berdasarkan standar prosedur. Jikapun pihaknya dianggap tidak layak bekerja biarkanlah pimpinannya yang menilai.
“Jika kami dinilai tidak layak biarlah pimpinan kami yang menilai, pada prinsipnya kami adalah bawahan dari pimpinan sehingga tanggapan dari Komisi III DPR RI itu bukan dominan kami dan kami akan bekerja seperti biasa,”Pungkasnya.
Sekedar diketahui Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani mengatakan penetapan sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1/2023) setelah penyidik merasa cukup bukti.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” katanya.(gin)
Continue Reading
Sumber: [1]