JAYAPURA, Papuanesia.id – Komnas HAM menyampaikan sikap atas temuan awal hasil pemantauan sidang Pengadilan Militer III/19 Jayapura terkait kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua. Para tersangka dalam kasus ini melibatkan oknum anggota TNI.
“Komnas HAM menyampaikan sikap sebagai berikut. Komnas HAM mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial, sesuai prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Sabtu (21/1/2023).
Kemudian, Komnas HAM meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif serta akuntabel.
Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil. Harapannya agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif serta akuntabel.
Berikutnya, Komnas HAM meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. Selain itu mengimbau warga untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik.
“Komnas HAM RI mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pemantauan ini,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]