Papuanesia.id –
BOVEN DIGOEL–Kapolsek Kouh, Iptu. Hariyono, SH bersama anggota menangkap dua warga yang menyimpan dan mengedarkan ganja di Kampung Mandobo, Distrik Kouh, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (22/2) lalu sekitar pukul 10.00 WIT.
Kedua warga yang ditangkap tersebut berinisial MG dan YD. Adapun barang bukti uang berhasil disita polisi dari rumah kedua pelaku berupa 5 linting ganja, 13 bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening dan 1 lembar uang pecahan Rp 50.000. Kapolres Boven Digoel melalui Kapolsek Kouh, Iptu Hariyono, SH menjelaskan kronologi penangkapan kedua warga tersebut. Menurutnya, pada Selasa (22/2) sekitar jam 09.30 WIT, di Kampung Mandobo, Distrik Kouh Kabupaten Boven Digoel, anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya transaksi Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh kedua tersangka. Selanjutnya pihaknya melakukan pengintaian terhadap pelaku di TKP. Setelah memastikan bahwa benar pelaku menguasai dan menyimpan Narkotika jenis ganja, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti. Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Boven Digoel dan diserahkan ke Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan diterima langsung Kasat Narkoba, Iptu Irwan, S.Sos dan anggota di ruang Sat Narkoba. Terkait dengan itu, Kapolsek mengimbau warga Distrik Kouh tidak terpengaruh dengan hal – hal negatif yang dapat merusak hidup dan generasi muda ke depan. ‘’Ayo tangkal bersama Narkotika di daerah kita dengan saling memberikan informasi,’’ajaknya. Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kedua tersangka Narkotika jenis ganja dari Polsek Kouh tersebut. Saat ini, lanjut Kasat Narkoba sedang dalam proses. Kedua tersangka tambah Kasat Narkoba dijerat Pasal 114 dan Pasal 111, UU Nomor 35 tahun 2009. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]