Home News Situasi Hong Kong Kian Memanas, Ada Dampak ke Market di RI?

Situasi Hong Kong Kian Memanas, Ada Dampak ke Market di RI?

by Papua Damai
Situasi Hong Kong Kian Memanas, Ada Dampak ke Market di RI?

Protesters set up a roadblock on a main road in the Mongkok district as a second reading of a controversial national anthem law takes place in Hong Kong, Wednesday, May 27, 2020. Hong Kong police massed outside the legislature complex Wednesday, ahead of debate on a bill that would criminalize abuse of the Chinese national anthem in the semi-autonomous city. (AP Photo/Kin Cheung)Foto: Demo di Hong Kong, Rabu (27/5/2020). (AP/Kin Cheung)

Jakarta, CNBC Indonesia – Keputusan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong telah memperburuk kekhawatiran publik dan internasional atas erosi kebebasan di kota tersebut. Hal itu pun telah memicu kembali protes anti-pemerintah di pusat keuangan.

Undang-undang keamanan nasional mendorong Presiden AS Donald Trump untuk bergerak maju dan menghapus pusat keuangan Asia itu dari perlakuan khusus yang diberikan Washington kepadanya yang dipandang sebagai kunci keberhasilannya sebagai pusat keuangan.

Pejabat senior pemerintah Hong Kong mengecam tindakan Trump untuk melepaskan status khusus kota itu dalam upaya untuk menghukum China karena memberlakukan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan global.

Berbicara beberapa jam setelah Trump mengatakan kota itu tidak lagi menjamin hak ekonomi dan beberapa pejabat dapat menghadapi sanksi, menteri keamanan John Lee mengatakan kepada wartawan bahwa pemerintah Hong Kong tidak dapat diancam dan akan mendukung undang-undang baru, melansir dari Reuters.

“Saya tidak berpikir mereka akan berhasil menggunakan segala cara untuk mengancam pemerintah (Hong Kong), karena kami percaya apa yang kami lakukan adalah benar,” kata Lee.

Sebelumnya, rump berencana untuk mengadakan konferensi pers terkait China pada hari Jumat kemarin waktu setempat yang bisa menambah tensi perang saraf antara AS-China. Pengumuman Trump muncul setelah Kongres Rakyat Nasional China menyetujui Undang-Undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong.

Gedung Putih beberapa hari terakhir menuduh Beijing bersalah terkait pandemi corona terutama setelah undang-undang baru tentang keamanan di Hong Kong diberlakukan yang dituding memberangus gerakan pro-demokrasi yang didukung AS.

Sementara itu, Hong Kong memperingatkan agar AS tidak terlibat perselisihan soal undang-undang keamanan nasional yang baru diberlakukan China. Pusat keuangan Asia itu juga memperingatkan bahwa keputusan AS untuk menghapus status khusus yang telah diberikan padanya akan menjadi bumerang bagi ekonomi AS.

“Sanksi apa pun adalah pedang bermata dua yang tidak hanya akan merugikan kepentingan Hong Kong tetapi juga kepentingan AS secara signifikan,” kata pemerintah Hong Kong, Kamis (28/5/2020) dikutip dari Reuters.

Akibat kekacauan tersebut, AS yang telah memberikan status khusus pada Hong Kong, telah mengancam akan menghapus status yang menguntungkan kota itu.

“Tidak ada alasan yang dapat menyatakan bahwa hari ini Hong Kong bisa mempertahankan otonomi tingkat tinggi dari China melihat apa yang ada di lapangan,” kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, dikutip AFP.

Di sisi lain, langkah mencabut status khusus atas HK oleh AS dapat memiliki konsekuensi yang luas. Namun, Capital Economics menilai langkah itu tidak akan berdampak langsung pada status internasional Hong Kong.

Hong Kong masih akan diperlakukan sebagai wilayah pabean yang independen oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dan sebagai entitas yang terpisah oleh lembaga lain seperti Dana Moneter Internasional (INF) dan Bank Dunia (World Bank).

Sebab itu, Capital Economics menilai AS tidak mungkin terhalang oleh aturan WTO itu jika mempertimbangkan implementasi tarif perdagangan di Hong Kong.

Kendati demikian, situasi ini membuat hubungan AS-China semakin tidak harmonis, yang diperkeruh soal Hong Kong. Jika konflik Washington-Beijing terus bergenderang, maka ini akan jadi sentimen yang membebani kinerja aset-aset berisiko alias sentimen penghidaran risiko (risk aversion) seperti saham.

Lalu apakah situasi ini dapat berefek ke pasar keuangan Indonesia?

Jika mengacu pada perdagangan selama sepekan ini, efek dari situasi Hong Kong bagi pasar domestik belum memberikan sesuatu hal yang krusial. Hal ini terlihat dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sepekan ini (week-on-week/WoW) menguat 207,66 poin atau 4,57% ke level 4.753,61.

Sementara itu, nilai tukar rupiah melawan dolar Amerika Serikat (greenback) pada perdagangan sepekan ini (week-on-week/WoW) terapresiasi atau menguat 0,72%. Kini US$ 1 di pasar spot dibanderol Rp 14.575/US$, sedangkan terhadap dolar Hong Kong, rupiah juga mencatatkan penguatan sebesar 0,65% pada Rp 1.880,31 per HKD.

Bahkan obligasi rupiah pemerintah Indonesia yang bertenor 10 tahun selama sepekan ini juga terapresiasi 0,61% dengan penurunan yield  4,7 basis poin (bps) menjadi 7,676%. Besaran 100 bps setara dengan 1%.

Kendati demikian, para pelaku pasar tetap perlu mewaspadai situasi yang semakin memanas antara AS dengan China terkait Hong Kong yang juga bisa menjadi perang militer. Dampaknya, ekonomi dunia hingga pasar keuangan global akan terpukul keras.

Sehingga para investor cenderung untuk melarikan diri ke aset safe haven seperti emas dan dolar AS, yang bisa menekan kinerja IHSG dan rupiah.

TIM RISET CNBC INDONESIA

(har/miq)

Read More

Related Posts