TIMIKA | Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Ketua MPR for Papua Yorrys Raweyai buka suara soal pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang kini sedang gencar dibicarakan di Papua.
Ia mengatakan ada satu proses politik dan hukum yang sudah final artinya sudah ditandatangani oleh presiden, Peraturan Pemerintahnya (PP) sudah ada tentang revisi kedua terhadap Undang-Undang Otsus 21 pasal 76 mengatakan bahwa pemekaran dapat dilakukan oleh pusat.
“Itu yang menjadi persoalan sekarang kan, karena itu harus melalui aspirasi dari bawah, Rakyat ke DPR, MRP kemudian baru di sahkan. Kemudian pemerintah melalui Surat Presiden (Surpres) untuk DPR RI mensahkan ada 3 tambahan DOB baru,” kata Yorrys di Timika, Jumat (11/3/2022).
Terkait DOB ini kemudian timbul gejolak, tiga hari lalu di Jayapura kemudian di Wamena.
“Saya hanya mau sampaikan saja kita jangan melawan lupa,” ujarnya.
Ia mengatakan tahun 2018 itu konsep Lukas Enembe tentang Otsus Plus, Lukas Enembe datang dengan semua unsur MRP, DPRP semua ke DPR.
“Saya waktu itu masih jadi anggota DPR kemudian meminta untuk pemekaran di Kabupaten dan khusus untuk La Pago, dia minta untuk segera harus bisa jadi provinsi percontohan infrastruktur, itu tahun 2018,” katanya.
Kemudian Ampresnya atau Amanat Presiden sudah keluar untuk proses itu.
“Tetapi waktu itu diakhir 2018, pemerintah melalui menteri keuangan mengatakan bahwa dari aspek anggaran belum mendukung, tapi ini keputusan politik kemudian menjadi moratorium,” ujarnya.
“Jadi kalau sekarang mau ditolak pemerintah juga nanti bingung kan. Kalian dulu 2018 mendesak sekarang kalian bilang tidak boleh terus pemerintah mau ikut yang mana ? Gubernur masih satu loh, bukan gubernur baru,” lanjutnya.
Pada prinsipnya, kata Yorrys pemerintah pusat harus mampu untuk melakukan sosialisasi untuk membangun presepsi yang sama tentang urgensinya buat Provinsi.
“Urgensinya apa, itu yang warga ingin tau, apa sih sebetulnya. Jadi sekarang itu pro dan kontra cukup besar,” katanya.
Dikatakan sesuai dengan Surpres juga DOB berjalan nanti tahun 2023 tidak bisa dibuat secara tiba-tiba dan harus ada proses.
“Diharapkan tahun 2023 karena 2024 itu kan sudah pesta demokrasi secara nasional kan presiden, gubernur, walikota, DPR RI, dan lain lain, Jadi memang saya tidak tau tapi bagaimana itu rumitnya,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Soal DOB di Papua, Yorrys Raweyai: Jangan Melawan Lupa
Sumber: [1]