Papuanesia.id –
WAMENA -Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Jayawijaya yang tergabung dari 40 Distrik meminta independensi KPU Jayawijaya dalam Perekutan Panitia Pemungutan Distrik (PPD) dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Koordinator aksi demo Markus Aropa menyatakan Dalam perekutan PPD KPU Jayawijaya diharapkan tak diintervensi oleh siapapun agar bisa, KPU sebagai lembaga yang netral dalam penyelenggara pemilu harus bisa melihat dan menerapkan kebebasan dari Intervensi siapapun.
“Jadi tujuan kami melakukan aksi di kantor KPU Kayawijaya meminta KPU untuk tetap menjaga independensi dalam Perekutan PPD jangan ada intervensi dari siapapun itu tetap harus sesuai aturan KPU sendiri,”Ungkapnya saat menyampaikan aspirasi ke Kantor KPU Jayawijaya Senin (12/12) kemarin.
Dalam tuntutannya masa meminta 4 hal penting yang harus menjadi catatan KPU seperti yang pertama demi terciptanya pesta demokrasi berdasarkan hukum dan Undang -undang 7 Tahun 2017 yang bersifat independen, jujur dan adil oleh karena itu harus ada kebebasan kepada KPU Kabupaten Jayawijaya agar dalam proses pemilihan dan pelaksanaan pemilu mulai dari proses perekutan PPD dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun
“Tuntutan kedua harus memberikan kebebasan kepada KPU Jayawijaya dalam pelaksanaan perekutan PPD,”beber Markus Atopa.
Tuntutan ke tiga dalam perekutan PPD KPU Jayawijaya berlandaskan kepada dasar hukum PKPU Nomor 17 Tahun 2017 tentang mekanisme pemilihan PPD, perubahan ke dua, sementara tuntutan ke 4 pelaksanaan perekutan PPD, KPU jayawijaya harus segera mengedepankan nilai demokrasi, keadilan dan kepastian hukum
“Jadi 4 tuntutan ini harus menjadi pegangan bagi KPU untuk melakukan perekutan PPD yang bersih dan bebas intervensi dari siapapun itu demi terciptanya Pemilu yang demokratis,”Tutup Markus (jo/gin)
Continue Reading
Sumber: [1]