Home Lintas Papua Syarat Pengurusan Tanah dengan Kartu BPJS Kesehatan Resmi Diberlakukan – Papuanesia.id

Syarat Pengurusan Tanah dengan Kartu BPJS Kesehatan Resmi Diberlakukan – Papuanesia.id

by Papuaku
Syarat Pengurusan Tanah dengan Kartu BPJS Kesehatan Resmi Diberlakukan - Cepos Online

Papuanesia.id –

WAMENA— Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jayawijaya telah memberlakukan salah satu syarat untuk kepengurusan tanah yakni memiliki kartu BPJS kesehatan.Aturan ini telah dikeluarkan satu bulan lalu.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Edward Dimo menyatakan, surat dari Kementrian Agraria sudah diterima, karena itu, pihaknya telah memberlakukan syarat memiliki Kartu BPJS Kesehatan dalam pengurusan tanah di Kantor Badan Pertanahan Wamena.

“Mengapa harus ada syarat memiliki kartu BPJS kesehatan, ini penting agar warga melihat situasi dan kondisi saat ini, ini adalah bagian dari penyelamatan rakyat dari pemerintah, karena itu, tidak boleh warga mengeluh,”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4) kemarin.

Menurutnya, pertanahan sudah menyiapkan salah satu ruangan untuk pengurusan kartu BPJS kesehatan bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan pertanahan, sehingga bisa langsung dilakukan di di Kantor Pertanahan, baik itu urus baru maupun melanjutkan yang sudah pernah ada, namun tak aktif lagi.

“Semua sudah kita siapkan di sini, warga tak perlu mengeluh, pengurusannya sudah dipermudah di Kantor Pertanahan,”jelasnya.

Ia menilai syarat dimasukannya BPJS kesehatan dalam pengurusan tanah ini dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan warga, khususnya dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di masa pendemi saat ini.(jo/tho)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts