JAYAPURA, Papuanesia.id – Brigadir Dua (Bripda) EN (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak petugas kebersihan hingga tewas di kawasan Pelabuhan Jayapura, Rabu (4/5/2022) pagi. Sebelumnya, anggota Direktorat Reskrimsus Polda Papua itu ditangkap di rumahnya, kawasan Bucen, Jayapura, Senin (9/5/2022).
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Sanchez Napitupulu mengatakan, Bripda EN disangkakan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 312 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setelah diproses pidana, Bripda EN yang dilaporkan sudah enam bulan tidak menjalankan tugas itu akan diajukan ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” ujar Napitupulu di Jayapura, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, kasus tabrakan yang menewaskan pekerja kebersihan Kota Jayapura dan melukai tiga orang pejalan kaki terjadi saat Bripda EN hilang kendali karena kondisi mabuk mengemudikan mobil pikap.
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]