JAKARTA, KOMPAS.com – PT PLN (Persero) telah menyiapkan skema cicilan pembayaran kenaikan listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak pada Juni.
Cicilan pembayaran tersebut diberikan kepada pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 20 persen.
Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo menjelaskan, cicilan pembayaran hanya diberlakukan untuk besaran kenaikan tagihan listrik.
- Baca juga: Tagihan Listrik Membengkak, PLN Diminta Lebih Terbuka soal Penghitungan
- Baca juga: PLN: Ada 258.000 Pelanggan yang Tagihannya Membengkak Hingga 200 Persen
Sebagai contoh, pelanggan biasanya membayar Rp 1 juta setiap bulan, tetapi pada rekening Juni, tagihan yang perlu dibayar sebesar Rp 1,6 juta. Maka, pelanggan dapat mencicil besaran kenaikan sebesar Rp 600.000.
Cicilan pembayaran dapat dilakukan empat kali, yaitu satu kali setiap bulannya.
“Dengan rumusan 60 persen dari kenaikan dicicil selama tiga bulan mulai bulan depan (Juli). Sementara 40 persen dibayarkan bulan Juni ini,” ujar Yuddy dalam sebuah diskusi virtual, Senin (8/6/2020).
Dengan demikian, apabila mengalami kenaikan sebesar Rp 600.000, maka pada tagihan Juni, pelanggan hanya perlu membayar Rp 240.000, atau setara dengan 40 persen.
“Sisanya Rp 360.000, jadi tagihan Juli-September ditambah Rp 120.000,” kata Yuddy.