TIMIKA | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika, Papua segera menerapkan buku pokok pemakaman.
Buku tersebut akan diserahkan ke pihak kampung dan kelurahan, juga pengelola pemakaman.
Hal ini menindaklanjuti surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri tanggal 17 Januari 2022 tentang percepatan penerapan buku pokok pemakaman.
Kepala Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo menjelaskan hal ini sangat penting karena dalam rangka mendukung akurasi data dan data yang valid.
“Karena ada warga yang sudah meninggal tapi tidak melaporkan ke Dukcapil. Mungkin ada keluarga yang sudah meninggal di rumah sakit ada surat kematian (dari rumah sakit) tapi tidak dilaporkan ke dukcapil jadi NIK-nya masih terbaca aktif. NIK itu hanya bisa terhapus kalau orang meninggal harus menerbitkan akta kematiannya,” jelas Slamet ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2022).
Slamet mengatakan jika ada warga meninggal di rumah harus meminta surat keterangan kematian dari kampung atau kelurahan dan dilaporkan ke Dukcapil.
“Ini yang melalui surat Dirjen itu menekankan untuk kita melakukan percepatan penerapan buku pokok pemakaman,” jelasnya.
Untuk itu, pekan depan, pihaknya akan mengadakan rapat bersama Distrik, kampung dan kelurahan khususnya di wilayah kota, yang ada kompleks pemakamannya.
“Jadi kita akan siapkan buku dua jenis di kelurahan satu buku laporan kematian di desa atau kelurahan, kedua adalah buku pokok pemakaman di area pemakaman yang ditangani oleh petugas makam,”tuturnya.
Sehingga setiap kali ada warganya yang meninggal maka desa atau kelurahan menerbitkan surat kematian lalu diteruskan ke Dukcapil.
“Tidak usah datang ke kantor cukup WhatsApp ke kita nanti kita bantu terbitkan akte kematiannya, Kartu Keluarga juga KTP terbaru,” ujar Slamet.
Hal ini juga agar ada sinkron antara data Dukcapil dengan data kelurahan atau kampung.
“Karena dari data tahun lalu saja selama tahun 2021 itu, kita menerbitkan akte kematian 606 padahal mungkin orang yang meninggal lebih dari itu,” ujarnya.
Dalam melakukan percepatan ini targetnya dalam dua tahun kedepan supaya data semakin baik dan valid dan nanti orang yang sudah meninggal tidak lagi muncul sebagai peserta pemilu atau penerima bansos.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Tahun 2021 Dukcapil Mimika Terbitkan 606 Akte Kematian, 2022 Terapkan Buku Pokok Pemakaman
Sumber: [1]