Papuanesia.id –
JAYAPURA-Undang – undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua telah diketok. Dan tersisa dua tahun lagi pesta demokrasi se Indonesia akan digelar serentak, termasuk di Papua. Terkait ini, untuk tiga DOB yang sudah diharapkan juga sudah bisa menghasilkan anggota DPR di masing – masing provinsi. Ini agar tak terjadi kekosongan dengan waktu yang cukup lama.
“Terkait pernyataan Komisi II DPR RI terkait Pemilu 2024 dimana 3 Daerah Otonomi Baru yang ditetapkan untuk mengikuti pemilihan di wilayah induk, disini kami beri masukan bahwa terkait pembagian wilayah, sehingga anggota dewan baik di provinsi maupun kabupaten/kota perlu diikutkan, namun dari daerah masing – masing. Sehingga 2024 nanti mereka sudah memiliki wakil rakyat,” kata Yonas Nusi, satu anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan melalui ponselnya, Senin (11/7).
Pasalnya ia melihat jika ini tidak terakomodir di tahun 2024, maka besar kemungkinan tiga DOB ini harus menunggu 7 tahun kemudian untuk digelar pemilu bersamaan. “Jadi pikiran dan saran kami agar tahun 2024 ini proses pemilihan wakil rakyat sudah bisa dilakukan di tiap – tiap daerah atau provinsi. Kalau mengikuti di wilayah Induk artinya bisa rancu dan terjadi kekosongan di daerahnya,” katanya.
Lalu apakah opsi mendrop atau menggeser anggota yang sudah ada ke daerah DOB itu juga bisa dilakukan. “Jadi pikiran kami setelah eksekutif berdiri, maka harus ada legislatif. Jadi tiga provinsi ini perlu ada anggota DPR nya masing – masing agar tidak terjadi kekosongan sehingga di tahun 2024 ini juga sudah harus ada DPR nya,” imbuh Yonas.
Pemikiran lainnya adalah jika DOB sudah berdiri, maka jika memungkinkan caleg yang sebelumnya masuk daftar tunggu ini bisa ikut Pileg. “Tapi jika dikatakan terlambat maka ini juga akan jadi persoalan baru, masak pemerintah ada tapi tidak ada yang mengawasi. Saya pikir pemerintah perlu mencari solusi agar masing – masing daerah juga mulai mempersiapkan diri,” imbuhnya. (ade/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]