Papuanesia.id –
MERAUKE – Tahun ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke akan melakukan penertiban aset daerah, terutama kendaraan dinas. Penertiban akan melibatkan Kejaksaan dan kepolisian, Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke dan Satpol PP. Kepala BPKAD Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, mengungkapkan, penertiban aset ini dilakukan karena masalah aset di Kabupaten Merauke dari dulu sampai sekarang belum terdata dengan baik. Karena tidak terdata dengan baik, sehingga membebani keuangan daerah, terutama untuk aset bergerak dalam hal ini kendaraan dinas. ‘’Yang akan ditertibkan baik itu berupa tanah, gedung dan aset kendaraan,’’ katanya. Elias Mithe menjelaskan, baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan sosialisasi tentang pencegahan diantaranya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan penertiban aset. KPK, lanjut dia, meminta BPKAD melakukan penertiban aset tersebut seperti yang sudah dilakukan KPK di Jayapura dan daerah lainnya di Papua. Dikatakan, BPKAD Kabupaten Merauke 2 tahun sebelumnya sudah melakukan penataan baik aset kendaraan, tanah dan bangunan. Khusus untuk kendaraan dinas yang akan ditertibkan, lanjut Elias Mithe, kalaupun ada dari kendaraan tersebut keberadaannya sudah tidak jelas maka pihaknya akan menelusuri di mana kendaraan itu. ‘’Kalau sama sekali tidak ada, maka itu akan kami sampaikan kepada KPKNL apakah solusi selanjutnya melakukan lelang ataupun penghapusan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,’’ jelasnya. Dikatakan, sesuai arahan KPK, pihaknya akan mendata seluruh aset yang ada di Kabupaten Merauke, termasuk kendaraan-kendaraan dinas. Kedua lelang dan ketiga jika barangnya sudah tidak ada maka pihaknya akan melakukan penertiban. ‘’Penertiban akan dilakukan bersama kejaksaan, kepolisian, bagian hukum dan Satpol PP,’’ jelasnya. Namun yang akan dilakukan terlebih dahulu secara persuasif. Namun jika cara persuasif tidak bisa maka akan dilakukan penyitaan. Elias Mithe mengungkapkan, dari data yang sudah dilakukan tercatat 200-an unit kendaraan yang akan ditertibkan. Dari lebih 200 unit kendaraan, sekitar 100 unit lebih adalah roda empat. ‘’Ada sekitar 40-50 unit diantaranya sudah rusak. Tapi, tetap kita akan lelang meskipun bodinya itu tinggal bannya saja,’’ tandasnya. Ditambahkan, masih banyaknya kendaraan dinas yang dipegang baik oleh pensiunan ASN maupun mantan pejabat yang sudah pensiun tersebut cukup membebani anggaran daerah. Karena setiap tahunnya harus dibayar oleh Pemerintah Daerah.
‘’Kalau itu sudah dilelang, maka akan dikeluarkan dari aset daerah dan untuk pajak setiap tahunnya bukan lagi tanggung jawab pemerintah daerah tapi pemilik baru kendaraan itu,’’ pungkasnya. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]