Papuanesia.id –
JAYAPURA-Propam Polda Papua memastikan akan memproses personel Polri khususnya di wilayah hukum Polda Papua yang melakukan pelanggaran, baik kasus menonjol maupun kasus ringan.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menyatakan bahwa untuk langkah penegakan hukum tentunya bagi personel Polri yang menyalahgunakan kewenangan maupun tindak pidana. Contohnya jual beli amunisi ataupun kasus menonjol lainnya.
Untuk menjual amunisi mantan kapolresta Jayapura Kota ini memastikan tidak ada ampun apalagi itu dilakukan untuk memperkaya diri dan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Ada langkah penegakan hukum yang profesional baik dari sisi pidana umum maupun peraturan internal Polri itu sendiri untuk ditindaklanjuti baik melalui komisi kode etik maupun disiplin Polri, setelah yang bersangkutan sudah menerima putusan ingkrah dari pengadilan negeri terhadap perbuatan pidana yang dilakukan,” kata Gustav Urbinas kepada wartawan di RS Bhayangkara saat menghadiri kegiatan Bhakti Kesehatan, Jumat (17/6).
Demikian juga untuk pencegahan, sebenarnya yang menjadi fokus bagi Polda Papua. Dimana Kapolda Papua sudah memberikan banyak kesempatan untuk pembinaan terhadap personel Polri. Artinya bahwa masih ada ruang untuk dilakukan pembinaan sebelum tindakan tersebut terjadi. Namun ada juga acara merehabilitasi personel dan ini sudah berjalan kurang lebih 3 – 4 tahun lalu.
Dikatakan, pihaknya juga tak menutup mata dengan tetap mempertimbangkan anggota-anggota Polri, dimana ada yang masih bisa dibina dan berkarir kembali seperti sedia kala. “Tapi bila personel-personel ini tidak dapat dibina dan tidak memiliki minat serta niat yang baik, dengan terpaksa kita akan usulkan untuk diberhentikan,” tegasnya.
“Sepanjang kesempatan yang diberikan bisa dihargai personel Polri Polda Papua, dengan adanya itikad baik maka kami juga masih bisa memberi kesempatan kedua. Tetapi kalau kita cari juga susah, bertahun-tahun tidak ditemukan maka kita akan ajukan untuk proses PTDH saja, masih banyak yang ingin menjadi Polisi, khususnya anak-anak Papua,” tambah Gustav.
Diakui pihaknya tidak menginginkan dilakukan penindakan kepada anggota tetapi bila tidak mau dibina terpaksa diajukan pemberhentian atau diberhentikan tanpa kehadiran yang bersangkutan agar cara ini juga menjadi warning bagi yang lain, bahwa menjadi polisi itu dari keinginan sendiri sehingga bisa mempertanggungjawabkan profesinya.
“Ini juga warning bagi yang masih ada di luar. Kami bisa melakukan upaya paksa untuk ditarik. Kami beri pilihan menyerahkan diri atau dibantu dengan kesatuan di kewilayahan untuk dibawa ke Polda agar dapat dibina,” imbuhnya.
Ia mencontohkan untuk kasus ringan biasa seperti pemalas dan cuti tidak kembali. Ini menurutnya masih bisa dibina namun untuk kasus lainnya seperti pembunuhan, jual beli amunisi maupun senpi, asulila, narkoba tentu ini sangat sulit untuk diampuni. (ade/nat)
Continue Reading
Sumber: [1]