Papuanesia.id –
WAMENA – Sebanyak 3 karton berukuran besar solar panel di sita sementara waktu oleh buruh dan pemilik angkutan karena sisa upah kerja buruh dan angkutan selama 1 tahun pekerjaan Pembangunan Base Transerver Station (BTS) Milik Bakti yang dikerjakan oleh PT Temans tak di bayarkan.
Mantan karyawan PT Temans Muhamad Arifin menyatakan, masalah pembayaran sisa upah angkutan dan buruh yang belum dibayarkan hingga 1 tahun ini sebesar Rp.141.000.000 dan masalah ini sudah masuk ke ranah hukum yang ditangani pihak Reskrim Polres Jayawijaya.
“Meskipun sudah masuk ranah hukum dan dari reskrim sudah melayangkan panggilan 3 kali kepada perusahaan tersebut namun belum ada penyelesaian dan hanya janji penyelesaian yang sudah 1 tahun untuk sisa pembayaran terakhir sebesar Rp. 141.000.000,”ungkapnya saat ditemui Ceposonline di Wamena Rabu (2/11).
Ia mengaku masalah ini terakhir di urus sebelum perayaan Idul Fitri tahun ini, tapi dari pihak perusahaan tidak menanggapi dengan baik dengan berbagai alasan untuk pembayaran angkutan dan tenaga buruh pekerjaan pembangunan BTS Bakti di kampung -kampung di Kabupaten Jayawijaya.
“Selama setahun ini sisa upahnya belum dibayarkan, sehingga kita sita 3 karton besar solar panel milik Bakti untuk di bawa ke Pemda Jayawijaya sebagai bukti jika belum ada penyelesaian pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan yang manangani pembangunan BTS Bakti,”jelas Arifin
DItempat yang sama salah seorang Kuli tanggul Alpinus Wenda mengatakan pihaknya adalah pekerja lepas, selama ini sisa upah kerja belum dibayarkan dan para buruh menuntut.
“Kami sudah menuntut dan mengancam kepada orang lain, padahal perusahaan ini yang belum membayar kepada Muhamad Arifin, kami ingin perusahaan Temans ini harus bayar upah kami Kuli panggul bandara dan Gudang,”Pungkasnya.(jo/gin)
Continue Reading
Sumber: [1]