Gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu soal hak atas kepemilikan nama Bensu, telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan MA menolak pengajuan Kasasi Ruben atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Majelis Hakim MA mengeluarkan amar putusan pada 20 Mei 2020. Maka dari itu, merek Bensu dinyatakan menjadi milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, yang memiliki usaha bermerek I Am Geprek Bensu.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, Ruben Onsu harus mengganti nama rumah makannya, yakni Geprek Bensu.
“Ya karena di dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk mencoret itu. Jadi, kalau memang nama usahanya pun sudah dinyatakan diperintahkan dicoret, ya mesti ganti nama,” ucap Abdullah saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yaitu enam merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Berarti harus ganti nama. Saya rasa sekarang ini putusan yang sudah inkrah. Sekarang lebih baik jangan bertahan di merek yang sudah dicoret, lebih baik dan lebih produktif kalau berpikir mencari merek yang betul-betul dikenal masyarakat, Ruben itu sudah publik figur,” beber Abdullah.
Hanya saja, Abdullah tidak mengetahui kapan batas waktu yang diberikan untuk suami Sarwendah itu untuk mengganti nama rumah makannya. Menurutnya, meski namanya diganti, Ruben masih bisa menjalankan usahanya.
“(Batas waktu) ya terserah Kumham, dong. Kalau sudah dicoret merek itu, sudah tidak bisa digunakan lagi. Tapi kan kita harus yakin bahwa usahanya tetap jalan walaupun beda merek,” ungkap Abdullah.
Menutup obrolan, Abdullah sempat memberikan ide lain untuk usaha ayam geprek milik Ruben Onsu.
“Kan ayam geprek, kalau misalnya dicoret kan bisa diganti Ayam Gemes, gitu. Ayam Gemes Ruben itu lebih paten namanya dari pada Geprek,” tutupnya.
Ruben Onsu sempat mempermasalahkan nama Bensu pada bisnis ayam geprek miliknya. Sebab, nama tersebut rupanya juga diikuti dengan pebisnis lain.
Ruben pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada 25 September 2018.
Diketahui, gugatan suami Sarwendah itu dimasukan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst. Kala itu Ruben menggugat atas nama Jessy Handalim.
Gugatan itu kemudian ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019.
Setelahnya, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan omor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Namun, dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.
“DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya,” tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6).
“Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian,” lanjutnya.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.
Saksikan video menarik di bawah ini: