JAYAPURA, Papuanesia.id – Polisi menangkap pria berinisial SD (22) dan HB (27) di perbatasan RI-PNG, Minggu (2/7/2022). Dari penangkapan itu, polisi menyita 2,8 kilogram ganja asal PNG.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, kedua pelaku terbukti membawa ganja melalui Jalan poros Trans Perbatasan RI-PNG.
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat anggota mendapat informasi akan terjadi transaksi ganja di sekitar perbatasan sehingga dilaporkan ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, kemudian memerintahkan untuk lakukan patroli .
“Saat berpatroli itu Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor dari arah perbatasan menuju ke Kota Jayapura,” ujar di Jayapura, Senin (4/7/2022).
Editor : Kurnia Illahi
Sumber: [1]