Home News Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020

Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020

by Papua Damai
Tanpa SIKM, Pemudik Bisa Masuk Jakarta Setelah 7 Juni 2020

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWANPolisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, operasi arus balik Lebaran dalam rangka pengecekan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) ke Jakarta akan rampung pada 7 Juni 2020.

Kondisi ini mengikuti kententuan dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentan perubahan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pemabtasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.

“Betul, jadi kita mengikuti yang dari Gugus Tugas. Untuk sementara diharapkan akan selesai pada 7 Juni 2020 nanti,” ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Pengguna Kendaraan yang Palsukan SIKM Bakal Didenda Rp 12 Miliar

Menurut Syafrin, meski sudah ada kepastian pengecekan SIKM akan selesai pada 7 Juni nanti, namun hal itu tergantung dari perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

Apabila masyarakat patuh pada aturan PSBB dan angkanya turun, kemungkinan besar akan selesai.

Artinya, masyarakat yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman sudah bisa masuk ke DKI tanpa SIKM setelah tanggal 7 Juni 2020. Hal ini pun senada dengan aturan PSBB yang diperpanjang sampai 4 Juni 2020.

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta – Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

“PSBB kita sampai 4 Juni, tapi itu pun tergantung bagaiman penurunan angka reproduction number-nya. Bila bisa di bawah satu, artinya PSBB akan dicabut, untuk SIKM ini kita tunggu evaluasinya dari Gugus Tugas, tapi untuk saat ini memang sampai 7 Juni,” ucap Syafrin.

Baca juga: Razia SIKM Sudah Dilakukan Sebelum Masuk Jabodetabek

“Bila selesai, maka masyarakat yang mudik sudah bisa kembali ke Jakarta mulai tanggal 8 atau pertengahan Juni nanti. Kita harap ini benar-benar bisa ditekan (angka penyebarannya),” ucap Syafrin.

Berdasarkan data, Syafrin menjelaskan selama pengecekan SIKM pada 26 Mei 2020 lalu, sudah ada 2.828 kendaraan yang mencoba masuk DKI tanpa SIKM dan berhasil diputar balikan. Bahkan ada penumpang transportasi umum yang dikarantina.



Read More

Related Posts