JAYAPURA, Papuanesia.id – Dua mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyerangan terhadap polisi saat demo ricuh di Abepura, Jayapura, Papua. Sementara lima mahasiswa lainnya yang sempat diamankan dan diperiksa telah dipulangkan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengatakan, identitas kedua mahasiswa Uncen yang menjadi tersangka berinisial GP (22) dan KA (18). Mereka dikenakan pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP tentang aksi melawan dan menyerang petugas.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,” ujar Kapolresta, Jumat (18/11/2022).
Mengenai kemungkinan kedua mahasiswa tersebut berafiliasi dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dari NKRI, Kapolresta mengaku masih mendalami informasi tersebut.
Sementara terkait tiga polisi yang terluka karena menjadi korban penyerangan dalam kericuhan di Uncen, Kapolresta menyebut kondisi mereka sudah berangsur membaik. Namun saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]