MIMIKA, Papuanesia.id – Satreskrim Polres Mimika menetapkan seorang pria berinisial HK (17) sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan. Korban yang merupakan anak di bawah umur meninggal dunia akibat perbuatan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B Trenggoro mengatakan, korban merupakan perempuan berusia 17 tahun. Dia diketahui merupakan pacar dari tersangka HK.
Peristiwa terjadi kamar mandi salah satu sekolah di kawasan Kaugapu, Distrik Mimika Timur, pada Selasa (8/11/2022) lalu. Diduga, penganiayaan terjadi karena tersangka terbakar cemburu mendapati korban tengah mengobrol dengan lelaki lain berinisial AT.
“Pada saat itu tersangka meminta korban untuk bertemu lantaran antara korban dan tersangka, merupakan pasangan kekasih. Kemudian saat tersangka menemui korban, ia mendapati korban saat itu sementara duduk sambil bercerita dengan seorang pria yang diketahui berinisial AT,” kata Sugarda dalam konferensi pers di Mapolres Mimika, dikutip dari laman Polda Papua, Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan, tersangka yang pada saat itu sudah terbawa emosi dan cemburu langsung menganiaya korban dan rekan prianya itu. Setelah menganiaya korban, tersangka sempat mengajak korban untuk berhubungan badan.
Korban menolak karena ingin pulang ke rumah. Saat itu tersangka semakin marah dan kembali lakukan penganiayaan terhadap korban.
Editor : Rizky Agustian
Sumber: [1]