JAKARTA, Papuanesia.id – Majelis Hakim Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Purnawirawan perwira TNI ini menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014.
Merespons vonis tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim.
“Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, Hakim memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, namun putusan pengadilan menyebutkan pelanggaran HAM memang terjadi.
“Hanya saja, Hakim tidak berhasil membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Hal sama disampaikan Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai yang menyebut lembaganya mencatat dengan baik proses peradilan. Komnas HAM menilai peradilan HAM kasus Paniai suatu jalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Namun sayangnya, vonis Hakim seakan memupus harapan yang digantungkan warga terutama para korban. Hal itu juga menimbulkan rasa pesimistis apabila ada proses peradilan yang akan datang.
Tidak hanya itu, selama pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada September hingga Desember 2022, lembaga tersebut juga menemukan adanya sikap tidak transparan sejak proses penyidikan dan penuntutan.
“Ada sikap tidak transparan serta tidak melibatkan saksi dan korban,” katanya.
Terlebih lagi, tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Artinya, dari awal sudah ada ketidakpercayaan dan rasa kekhawatiran perkara tersebut tak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]