Home Lintas Papua Terhitung 30 Juni Dukcapil Gunakan SIAK Terpusat  – Papuanesia.id

Terhitung 30 Juni Dukcapil Gunakan SIAK Terpusat  – Papuanesia.id

by Papuaku
Terhitung 30 Juni Dukcapil Gunakan SIAK Terpusat  - Cepos Online

Papuanesia.id –

MERAUKE–Terhitung 30 Juni 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke tidak lagi menggunakan sistem informasi kependudukan terdistribusi, tapi beralih ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. ‘’Terhitung 30 Juni kemarin, kami sudah menggunakan SIAK terpusat,’’ kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merauke, Yustina Regina Kamisopa, S.Sos, ketika ditemui media ini di Kantor Bupati Merauke, Jumat (1/7).

Menurutnya, dengan menggunakan SIAK terpusat tersebut maka data perdistribusi yang sebelumnya disimpan di server dan secara periodik dikirim ke pusat, maka sejak 30 Juni dengan menggunakan SIAK terpusat, data langsung dikirim ke pusat. ‘’Server kami sekarang berfungsi sebagai terminal tempat persinggahan. Ketika kami input, data server kami langsung terkirim ke pusat, dan di kantor pusat ini secara otomatis melakukan konsolidasi  pembersihan, sehingga tidak mempersulit warga di daerah-daerah kalau ada data yang belum terkoneksi,’’ terangnya.

Soal sejumlah siswa yang tidak bisa terdaftar di Dapodik karena NIKnya masih bermasalah,  Yustina Regina Kamisopa menjelaskan, jika ada sekolah yang mengalami kendala dalam menginput data siswa ke dalam Dapodik akibat Nomor Induk Kependuduknya bermasalah maka sekolah tersebut segera melakukan permohonan ke Dukcapil untuk dilakukan verifikasi dan konsolidasi  agak nomor induk kependudukan dari siswa tersebut bisa terkoneksi sehingga pihak sekolah dapat menginput ke dalam Dapodik.

‘’Ada sejumlah sekolah yang mengalami permasalahan siswa yang tidak dapat menginput data siswanya ke Dapodik karena NIK bermasalah atau belum memiliki NIK. Kalau anak terdaftar dalam kartu keluarga, sudah dipastikan memiliki NIK. Hanya saja kemungkinan NIKnya belum diaktifkan,’’ jelasnya.

Ditambahkan, Nomor Induk Kependudukan merupakan  nomor identitas tunggal sehingga tidak boleh ganda dan harus terbaca dengan sistem.   Kalau ada pihak sekolah mengalami kesulitan maka mereka wajib memasukan permohonan ke pihaknya untuk dilakukan verifikasi dan konsolidasi sehingga nomor induk siswa tersebut bisa aktif.

“Kalau tidak  aktif maka anak tersebut  tidak bisa terdaftar di dalam Dapodik dan akan jadi masalah kalau sudah mendekati ujian sekolah, karena bisa-bisa anak tersebut tidak bisa ikui ujian jika namanya tidak terdaftar dalam Dapodik,’’ pungkasnya.  (ulo/tho)

Continue Reading

Sumber: [1]

Related Posts