Papuanesia.id –
JAYAPURA-Dua dari 84 narapidana Lapas Kelas II Abepura yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri, dinyatakan langsung bebas, sementara selebihnya masih menjalani sisa hukuman. Penyerahan remisi ini dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri di dalam Lapas Abepura, Senin (2/5).
Kepala Lapas Kelas II Abepura, Sulistyo Wibowo menjelaskan pihaknya mengusulkan 89 Narapidana untuk mendapat remisi, sebanyak 84 orang remisi, sementara 5 lainnya akan dimasukan dalam remisi susulan.
“Jadi hari ini (Senin, 2/5) kami serahkan 84 SK remisi bagi narapidana, dimana 2 diantaranya mendapat remisi bebas, sementara 5 lainnya tetap akan diusulkan pada remisi susulan,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Senin (2/5) lalu.
Menurut Sulityo, 5 orang narapidana ini masih terkendala di administrasi, akan tetapi tetap akan pihaknya usulkan pada remisi susulan. “Kita berharap bahwa dengan adanya pemberian remisi, akan memacu mereka menjadi warga binaan yang baik selama berada di sini ini,” tambahnya.
Diakuinya, pemberian remisi sendiri merupakan hal yang rutin dilakukan, khusus pada hari raya adalah pemberian remisi khusus, sementara remisi umum selalu diberikan pada saat hari kemerdekaan.
“Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik, jadi dengan pemberian remisi ini diharapkan bisa memberikan motifasi bagi para narapidana untuk berkelakuan baik,” tambahnya. (ana/tri)
Continue Reading
Sumber: [1]