Papuanesia.id –
WAMENA– Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi dana Kampung Pugima, Distrik Walelagama, Kabupaten Jayawijaya ke Pengadilan Tipikor di Jayapura untuk dilakukan persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Arnes Tomasila, SH mengatakan, berkas dan tersangka DM telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.
“Kami sudah limpahkan tersangka korupsi dana Kampung Pugima, Kabupaten Jayawijaya Tahun 2018-2019 kepada Pengadilan Tipikor Jayapura,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (24/4), kemarin.
Setelah dilimpahkan, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tinggal menunggu penetapan hari pelaksanaan persidangan berdasarkan penetapan majelis hakim Tipikor di Jayapura.
Sebelumnya Kepolisian Resor Jayawijaya, 31 Maret 2022 menyerahkan tersangka penyalahgunaan dana desa yang merupakan kepala kampung Pugima berinisial DM (41), Distrik Walelagama, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.(jo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]