Papuanesia.id –
MERAUKE– Tersangka pembunuhan terhadap mandor perawatan PT IJS Supriyanto berinsial RK, ternyata seorang residivis. Tersangka RK dinyatakan bebas murni pada Maret lalu setelah sebelumnya mendapatkan asimilasi Covid-19. ‘’Tersangka seorang residivis, dimana yang bersangkutan sebelumnya masuk ke dalam Lapas Kelas IIB Merauke karena kasus pembunuhan,’’kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan Kasie Humas Iptu Bambang Sutrisno saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan tersangka tersebut di ruang Humas Polres Merauke, Rabu (20/4).
Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, motif pembunuhan yang dilakukan tersangka kepada korban karena ada masalah pribadi, di mana korban sebagai mandor. ‘’Ada masalah pribadi antara tersangka dengan korban, di mana korban sebagai mandor,’’ jelasnya. Karena itu, tersangka merencanakan untuk membunuh korban dengan terlebih dahulu minum minuman keras jenis Sopi sebanyak 3 botol bersama 3 rekan lainnya. Lalu tersangka mempersiapkan busur dan anak panah serta parang. Kemudian melakukan ulah di lapangan, depan barak yang ditempati korban. Pada Sabtu (16/4) malam sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka kemudian berteriak-teriak memanggil korban. Ketika korban keluar dari dalam rumah yang ditempati lewat bagian belakang, tersangka kemudian menusuk korban dengan anak panah tepat pada bagian dada, lalu bagian leher samping dan belakang serta pergelangan tangan kiri putus. Karena itu, tandas Kasat Reskrim, atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Tersangka RK sendiri berhasil ditangkap di Kampung Baidup atau Bupul 12, Distrik Ulilin, pada Selasan (19/4) sekitar pukul 03.00 WIT oleh personel Polsek Muting bersama dengan anggota Reskrim Polres Merauke. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]