Papuanesia.id –
MERAUKE –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan izin lokasi, namun tidak melakukan investasi atau aktivitas di atas lokasi lahan tersebut.
Tindakan tegas itu berupa pencabutan izin lokasi. Sebanyak 17 perusahaan Tahun 2021 lalu, izin lokasinya dicabut. ‘’Untuk tahun 2021 kemarin, sebanyak 17 perusahaan yang izin lokasinya sudah kita cabut. Prosesnya sudah kita lakukan di Tahun 2020 dan tahun 2021 izin lokasinya kita cabut,’’ kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, M.Si ditemui, Senin
(23/5). Justina Sianturi menjelaskan, rata-rata izin lokasi yang dicabut tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang pangan dan perkebunan, baik tebu maupun kelapa sawit. Meski begitu, lanjut dia, sampai sekarang masih ada 24 perusahaan lainnya yang masih terdaftar di Merauke. Di mana dari 24 perusahaan itu, sebagian juga belum melakukan aktivitas atau kegiatan di
lokasi yang diberikan untuk melakukan investasi. ‘’Kami sedang melihat
beberapa perusahaan yang tidak melakukan aktivitas. Kami akan panggil
dan melakukan rapat -rapat khusus tentang keseriusan mereka melakukan
investasi di Kabupaten Merauke. Jika mereka tidak serius dan menjadikan lahan yang diberikan izin menjadi lahan tidur maka kita juga akan proses pencabutan izin lokasinya,’’ jelasnya.
Dijelaskan, dalam rangka pengembangan Mifee di Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu, banyak pelaku usaha atau
investor yang berminat untuk mengembangkan usaha di Merauke. Apalagi saat itu, Pemkab Merauke juga menggalang secara besar-besaran investor dari luar terkait dengan pengembangan 1,2 juta hektar lahan untuk sawah padi, perkebunan tebu dan kelapa sawit. Banyak diantara
perusahaan tersebut telah mendapatkan izin lokasi , namun tidak melakukan aktivitas, sehingga untuk perusahaan yang tidak melakukan aktivitas tersebut izin lokasinya harus dicabut. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]