Papuanesia.id –
MERAUKE- Seorang warga di Merauke bernama Mustakim Tinulu, terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat luka berat yang dialami di kepala. Korban dikeroyok dan diparangi oleh 4 pelaku. Kasus pengeroyokan ini dilakukan oleh 4 orang. Tiga diantaranya berinisal AW, ET dan AM berhasil diringkus oleh Polres Merauke di rumahnya masing-masing Minggu (6/3). Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolres Merauke, Kompol Leonardo Yoga, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos dan KBO Reskrim Ipda Joko Djuniar saat menggelar jumpa pers terkait dengan penangkapan ketiga tersangka tersebut, mengungkapkan, kasus pengeroyokan ini terjadi Toko Omart, Jalan TMP, Jumat (4/3) sekitar pukul 20.00 WIT. Kasus pengeroyokan yang terekam kamera CCTV yang ada di sekitar TKP ini viral di media sosial. Wakapolres menjelaskan, kasus pengeroyokan yang dilakukan para pelaku sesuai dengan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dengan modus meminta uang parkir Rp 2.000, namun korban tidak memberikan kepada para pelaku. Karena menolak memberikan uang Rp 2.000, para pelaku langsung melakukan pengejaran terhadap korban dengan menggunakan parang dan pisau, menyebabkan korban mengalami luka-luka. Setelah itu, para pelaku melarikan diri. ‘’Kita mengamankan sebuah parang dan pisau yang mereka gunakan pada saat kejadian,’’ tandas Wakapolres sambil menunjukkan barang bukti yang sudah disita tersebut.
Terhadap kondisi korban, Wakapores menjelaskan bahwa korban masih di rawat di rumah sakit akibat mengalami luka berat. ‘’Sampai saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif karena luka berat yang dialaminya. Kita berhadap korban bisa segera pulih. Yang jelas, korban sudah mendapatkan penananganan medis di rumah sakit,’’ harapnya. Dikatakan, setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan alhasil, Minggu (6/3) tiga dari pelaku tersebut berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Wakapolres juga meminta warga apabila pernah mengalami tindak kekerasan dari para pelaku tersebut untuk segera melaporkan kepada pihaknya. Diketahui pula bahwa tempat kejadian tersebut selama ini sudah tercatat beberapa kali terjadi tindak pidana. Atas perbuatannya, para pelaku tambah Wakapolres dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]