Papuanesia.id –
Mengenal Iptu Ishak Runtulalo, Kasat Narkoba Polres Merauke yang Baru
Kasat Narkoba Polres Merauke telah diserahterimakan dari pejabat lama Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK kepada pejabat baru, Iptu Ishak Oni Runtulalo, SH. Seperti apa komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Merauke?
Laporan: Yulius Sulo- Merauke
Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Merauke dari tahun ke tahun terus meningkat. Tidak hanya menyasar rang dewasa, namun juga para pelajar dan mahasiswa yang notabene penerus bangsa ke depan.
Dari catatan kasus yang berhasil diungkap oleh kepolisian selama ini, paling banyak adalah Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. ‘’Intinya, tugas saya di sini otomatis membantu Kapolres dalam rangka penanggulangan Narkotika dan Psikotropika,’’ kata Kasat Reserse Narkoba Ishak Oni Runtulalo mengawali perbincangan di ruang kerjanya, Kamis (2/6).
Menurut dia, selain melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan, pihaknya juga tetap fokus melaksanakan kegiatan-kegiatan pada pencengahan. Namun, jika itu berhubungan dengan bandar dan kurir, pihaknya tidak akan tolerir. Harus ditindak dan diproses sampai mendapatkan putusan majelis hakim. Tapi kalau hanya sebagai pengguna dan ketergantungan, dengan aturan yang baru tentang restorasi justice (RJ), ada mekanisme untuk bisa direstorasi. “Tentunya dalam restorasi ini kita libatkan instansi lain seperti BNN. Harus diasesmen di BNN Provinsi. Kemudian dari hasil asesmen itu, apakah dapat dilakukan restorasi justice atau tidak,’’terangnya.
Sebagai mantan Kasat Narkoba Polres Boven Digoel, tegas Ishak, pihaknya tidak akan main-main soal penyalahgunaan Narkotika. Tapi harus tahu dengan adanya RJ ini, jangan sampai nanti ada yang salah presepsi bahwa Kasat Narkoba ini main kasus. “Kita harus telusuri dulu ke dalam. Karena untuk dapat diberikan RJ ini, ada tahapan-tahapan yang harus dilewati. Ada aturannya. Misalnya, untuk sabu-sabu. Sesuai SEMA 4 Mahkamah Agung, untuk kategori pengguna sabu atau korban, batas pemakaiannya maksimal 1 gram ke bawah dapat dilkaukan restorasi. Sementara untuk ganja kering maksimal 5 gram,’’ katanya.
Namun untuk kurir atau bandar, kata dia, tidak ada ampun. Meski barang bukti yang ditemukan hanya nol koma, pelakunya tetap diproses. ‘’Intinya kita punyai tekad sesuai dengan amanat pimpinan Polri bahwa Narkotika itu musuh kita bersama. Kalau kita tidak berantas Narkoba, maka otomatis anak cucu, generasi kita kedepannya rusak dan saya tidak mau ada kesan bahwa mainkan kasus. Karena Narkoba ini sangat meresahkan,’’ tandasnya. Namun sebagai pejabat baru di Merauke, dirinya akan pelajari dan petakan terlebih dahulu seperti apa proses masuknya Narkotika ke Merauke tersebut. Apakah lewat jasa pengiriman atau cargo. Karena Merauke ini akses masuk yang cukup banyak. Bisa udara, laut dan darat. ‘’Tapi kalau untuk ganja, kita tahu selama ini umumnya masuk dari negara tetangga kita PNG,’’ pungkasnya. (*)
Continue Reading
Sumber: [1]