Papuanesia.id –
MERAUKE – Tiga pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Asmat, Jumat (15/4) sekitar pukul 21.30 WIT. Ketiga pengguna dan pengedar Sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial S, HS dan RN dengan barang bukti Sabu dan alat hisapnya. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, membenarkan penangkapan ketiga penyalagunaan Narkotika jenis Sabu tersebut. Menurutnya, penangkapan ketiga pelaku yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Asmat itu bermula dari penangkapan S di jalan Pelabuhan Baru, Distrik Agats. Setelah menangkap S, anggota langsung melukakan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan S tersebut, yang bersangkutan mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari HS. ‘’Kemudian anggota Reskrim Polres Asmat bersama dengan S menuju rumah HS, yang terjadi rumah tersebut milik pelaku wanita berinisial RN,’’ katanya. Setelah tiba di rumah RN, polisi langsung melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah bong, 2 korek api, 2 KTP dan SIM, 1 buah HP merek Oppo A54 dan Narkotika jenis Sabu seberat 0,46 gram. Ditambahkan, akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]