Papuanesia.id –
Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
MERAUKE – Kantor Bea dan Cukai Kabupaten Merauke, akhirnya menangkap 3 orang yang diduga menyelundupkan Teripang sebanyak 9 karung dengan berat 377,4 Kg ke Merauke. Berdasarkan data yang diterima media ini, Teripang sebanyak 9 karung dengan berat itu 377,4 Kg itu berhasil diamankan Petugas Bea dan Cukai dari Seksi Penindakan dan penyidikan pada Jumat, (8/4) di Dermaga Kelapa Lima sekitar pukul 12.45 WIT.
Dari penangkapan Teripang Ilegal ini, Kantor Bea dan Cukai Merauke mengamankan 3 orang sebagai pelaku bahkan ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ketiga tersangka yang ditahan tersebut diantaranya berinisial FHY dan AK. Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan Bea dan Cukai Merauke dengan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke pada Sabtu (9/4) sekitar pukul 21.30 WIT, karena Kantor Bea dan Cukai tidak punya ruang tahanan.
Dijelaskan, ketiga tersangka ini diduga melakukan tindak pidana Kepabaenan yaitu membongkar barang impor di luar kawasan kepabaenan atau tempat lain tanpa izin kepala Kantor Kepabaenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (b) Undang-undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 Tahun 2006 tentang Kepabaenan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang-barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, melanggar Pasal 103 huruf (d) UU nomor 10 tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Nomor 10 tahun 2006 tentang Kepabaenan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berupa Teripang Pasir sebanyak 9 karung dengan total 373,4 Kg.
Kalapas Klas IIB Merauke Lukas Laksana Frans melalui Kepala Seksi Keamanan Bekti Utomo, S.Sos membenarkan ketiga tersangka Teripang dari Kantor Bea dan Cukai Merauke yang penahanannya dititipkan di Lapas Merauke.
‘’Tadi malam kita terima titipan penahanan ketiga tersangka dari Kantor Bea dan Cukai terkait tindak pidana teripang tersebut sekitar pukul 21.30 WIT atau sekitar setengah sepuluh,’’ kata Bekti Utomo.
Ketiga tahanan tersebut masih dimasukkan dalam ruangan khusus selama 1 minggu untuk menjalani pengenalan lingkungan. ‘’Sebelum dimasukan dalam ruang tahanan, mereka kita tempatkan di ruangan khusus terlebih dahulu untuk pengenalan lingkungan. Selama di ruang khusus tersebut kita pelajari kasusnya, kemudian kita sampaikan apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan larangan,’’pungkasnya. (ulo/tho)
Continue Reading
Sumber: [1]