JAKARTA, Papuanesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerjunkan tim dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas Enembe di dalam penjara. Hal itu dilakukan KPK untuk memastikan bahwa hak-hak Lukas tetap terpenuhi meskipun berstatus sebagai tersangka.
“Tim dokter Rutan KPK juga selalu memantau rutin kesehatannya, termasuk obat yang dikonsumsinya diberikan sesuai prosedur,” ungkap Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Minggu (15/1/2023).
Ali Fikri menngatakan, upaya KPK tersebut tidak berbeda dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya. “KPK pastikan seluruh hak-hak para tersangka dan tahanan KPK terpenuhi dan diberlakukan sama,” ucapnya.
Ali Fikri membeberkan kondisi terkini Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) setelah ditahan pada Kamis, 12 Januari 2023, lalu. Kondisi Lukas stabil dan bisa melakukan aktivitas sendiri selama di dalam penjara.
“Informasi yang kami terima, tersangka LE dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK,” kata Ali Fikri.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsPapua di Google News
Sumber: [1]