“Ayah adalah cinta pertama anak perempuannya.”
Melati (anonim, red) baru berusia 14 tahun namun harus mengandung janin usia 5 bulan yang merupakan hasil dari kejahatan seksual ayah tirinya, yang berusia 45 tahun dan kakeknya yang biasa disapanya, Tete (54).
Enam hari usai perayaan Hari Valentine 2022, tepat Minggu (20/2/2022), Mawar (anonim, 15 tahun) harus terlebih dahulu menjadi korban nafsu bejat si Ayah, sebelum ia diantar pergi beribadah.
Usai kasus yang menimpa Mawar dilaporkan ke Polisi, terkuak juga bahwa si Ayah berinisial SAS (53 tahun) sudah melakukan kejahatan itu sejak November 2021. Terungkap juga, SAS pernah melecehkan dua kakak perempuan Mawar saat masih kecil.
Kisah Melati dan Mawar ini makin menguak ‘fenomena gunung es’ kejahatan seksual atas anak di Kota Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Papua.
Terhitung mulai Januari 2022 hingga akhir Februari 2022, Kepolisian Resor Mimika mencatat setidaknya terdapat 25 kasus atas tindak pidana perlindungan anak. Dominan kasus ini adalah pencabulan dan pelecehan anak di bawah umur.
Kasus ini dikuatirkan meningkat dibanding tahun sebelumnya yakni 27 kasus per Januari-Juni 2021. Sedangkan pada tahun 2020, tercatat ada 20 kasus.
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar menerangkan, tindak kejahatan seksual anak itu paling rentan terjadi di rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung paling aman untuk anak.
“Paling banyak terjadi di rumah. Bahkan ada yang diketahui ibunya, tapi dia enggan melapor karena takut,” kata Berthu, Kamis (24/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Timika Darurat Kejahatan Seksual atas Anak: Banyak Terjadi di Rumah, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku
Sumber: [1]