TIMIKA | Pria paruh bayah berinisial RMM (43) diamankan Kepolisian Polsek Mimika Baru (Miru) lantaran menipu seorang terkait pembelian sebidang tanah bersertifikat di Timika, Papua.
Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Yusran menerangkan, tindakan pelaku bukan pertama kali dilakukan.
Meski demikian, baru korban terakhir berinisial SE yang melaporkan tindak kriminal ini ke kepolisia.
“Ini kejadiannya bulan Januari. Tapi kami baru menerima laporan pada 28 Februari kemarin. Kita lidik dan kemudian amankan pelaku,” terang Yusran di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).
RMM dilaporkan karena korban sudah dirugikan uang senilai Rp150 juta.
Modus yang dipakai adalah menawarkan rumah dan tanah melalui media sosial. Usai berkenalan dan terjadi teansaksi jual-beli, ternyata rumah beserta tanah itu tidak kunjung diberikan.
“Lokasinya di salah satu perumahan BTN ya. Waktu ditangkap, pelaku itu masih ada di rumah tersebut. Memang sertifikat itu ada. Namun sudah digadaikan di salah satu bank di Timika,” terang Yusran.
Uang dari hasil penipuan dan penggadaian itu, kata Yusran, dipakai pelaku untuk berfoya-foya.
“Intinya dari pengakukan pelaku uang digunakan untuk foya-foya,” kata Yusran.
Atas perbuatan RMM itu, ia disangkakan melawan pasal 372 dan 378 KUHP Tentang penipuan dan penggelapan. Hukuman yang diberatkan untuknya 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Tipu Sertifikat Tanah untuk Foya-foya, Lelaki Paruh Baya Masuk Bui
Sumber: [1]