Timika (PAPUANESIA.ID) – Tokoh senior Papua Michael Manufandu mengatakan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (RUU DOB) di Papua, yang disetujui sebagai usul inisiatif DPR, bertujuan untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan rakyat Papua.
“Pemerintah ingin rakyat Papua sejahtera, karena selama 60 tahun ini seperti tidak ada kemajuan berarti di Papua, padahal sudah banyak hal yang dibuat oleh Pemerintah,” kata Manufandu ketika dihubungi PAPUANESIA.ID dari Timika, Selasa.
Dia mengatakan tugas pokok Pemerintah ialah memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat kepada rakyat. Pemerintah juga akan berjuang untuk memampukan rakyat agar cepat berkembang menyesuaikan perkembangan zaman serta menyediakan berbagai sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur, untuk menunjang percepatan kesejahteraan rakyat, katanya.
“Jadi, dari sudut pelayanan Pemerintah, maka pemekaran Provinsi Papua ini penting supaya kontrolnya jauh lebih mudah. Lalu, jangkauan Pemerintah untuk mengurus daerahnya, mengurus rakyatnya, menjadi lebih mudah. Tidak sama seperti sekarang dimana 29 kabupaten dan kota yang begitu luas diurus oleh satu gubernur yang ada di Jayapura,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Kolombia itu.
Dia mencontohkan Pulau Jawa, yang luasnya hanya sepertiga dari luas Pulau Papua, justru memiliki enam provinsi, meskipun dari sisi kepadatan penduduk jauh lebih tinggi. Sementara terkait banyaknya kritik bahwa pemekaran Papua hanya untuk kepentingan imigran dari luar Papua, dia tidak sependapat dengan tudingan itu.
“Soal orang luar datang, yang penting ada interaksi sosial yang bagus. Pemimpin pemerintahan itu membangun interaksi sosial antara orang yang punya wilayah dengan mereka yang datang, sehingga saling mengisi, saling melengkapi, saling menolong, saling membantu, supaya bisa cepat berkembang,” katanya.
Sehubungan dengan itu, katanya, dibutuhkan para pemimpin pemerintahan yang baik, kuat, pandai, sehingga bisa mengatur rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, dan golongan bisa berkembang bersama-sama.
Dia mengingatkan hingga kini Papua merupakan bagian integral dari wilayah NKRI, sehingga siapa pun WNI boleh datang ke Papua dan orang Papua juga boleh kemana-mana, baik ke Jawa, Sumatera, maupun berbagai tempat di wilayah Indonesia.
Pandangan yang mendikotomi antara orang asli Papua dengan warga pendatang dari luar Papua, katanya, justru tidak mendorong terjadinya kemajuan dan tidak terjadi interaksi positif antarwarga.
Ia berharap Pemerintah pusat terus mendorong agar para pemimpin pemerintahan yang nantinya memimpin di Papua sungguh-sungguh memiliki wawasan yang luas, memiliki latar belakang pendidikan baik, dan memiliki dukungan politik luas, sehingga bekerja baik dalam menghadapi berbagai macam tantangan.
“Saya juga berharap Pemerintah juga mendidik orang untuk tidak terlalu berpikir sukuisme dan adatisme. Dua hal itu yang membuat Papua selalu terbelakang dalam segala hal. Ada persoalan sedikit, selalu diselesaikan secara adat yang justru menghukum orang dalam kebodohan dan keterbelakangan. Itu yang kurang bagus,” tuturnya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang merupakan hasil revisi UU Nomor 21 Tahun 2001, mengamanatkan pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3-OKP).
Badan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, ditambah dua tokoh orang asli Papua (OAP).
Tugas utama badan tersebut ialah melakukan sinkronisasi, harmonisasi, mengawasi, dan mengkoordinasikan semua hal di Tanah Papua agar semua bisa berjalan tertib dan teratur.
“Kami berharap dengan adanya badan ini bisa mengendalikan semua hal, sehingga tidak ada provinsi dan kabupaten yang tertinggal atau terbelakang, lalu dibiarkan begitu saja. Badan ini juga akan mengharmonisasi semua sehingga ada keadilan dan pemerataan untuk semua di Tanah Papua,” ujarnya.
Dalam Sidang Paripurna ke-19 pada masa persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, DPR menyetujui tiga RUU DOB di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga usulan itu ialah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Papua Pegunungan Tengah.
Sumber: [1]