Papuanesia.id –
Tim Reskrim dan Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota ketika menggiring pelaku pembunuhan berinisial NA (19) usai ditangkap dan diamankan ke Polresta Jayapura, Rabu (24/8). (Gamel/Ceposonline)
JAYAPURA – Alih – alih ingin mendapatkan uang secara instan dari pekerjaan esek esek justru berbuah maut.
Seorang wanita muda sebut saja Melati yang baru berusia 18 tahun harus meregang nyawa setelah menerima tujuh tikaman dari seorang pemuda saat akan melakukan transaksi seks.
Gadis muda yang tinggal di Sentani Kabupaten Jayapura ini ditemukan tewas oleh petugas hotel Dafonsoro Jayapura usai ditikam pelaku berinisial NA (19) yaang gagal menemui kesepakatan harga. Melati meminta dibayar Rp 700 ribu namun NA hanya memiliki uang Rp 100 ribu. Karena menolak untuk berhubungan badan dengan nominal tersebut, pelaku naik pitam dan langsung menghujam korban dengan tikaman.
Kejadian ini terjadi Senin (22/8) sekira pukul 19.00 WIT di Hotel Dafonsoro dimana pelaku mengenal korban dari aplikasi Mechat dan kemudian bertransaksi.
Disitu korban menyebut angka Rp 700 ribu namun sempat ditawar menjadi Rp 500 ribu. Saat berada di kamar, korban meminta pelaku meletakkan uangnya lebih dulu namun karena tidak memiliki uang sebanyak itu akhirnya korban menolak.
Nah saat berbalik badan inilah pelaku yang ketika itu dipengaruhi ganja langsung mencabut pisau dapur dan menikam tubuh korban.
Korban sendiri sempat melakukan perlawanan namun tak bisa mengelak dari tusukan pisau. Pelaku yang telah berkeluarga dan memiliki anak ini langsung berusaa melarikan diri.
Awalnya ia sempat dicegat dua petugas hotel namun berhasil melarikan diri pulang ke rumahnya di APO.
Saat menghindari dua petugas hotel ini handphone pelaku juga terjatuh kemudian ia melepas sandal dan berlari kencang keluar hotel. Dari HP inilah akhirnya ketahuan identitas pelaku beserta tempat tinggalnya. “Tim yang dipimpin kasat reskrim langsung menuju TKP dan mendapati pelaku saat itu sedang beristirahat di rumahnya. Tanpa banyak perlawanan kami langsung bawa ke Polres,” beber Kapolresta, Kombes Pol Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers di Mapolresta, Rabu (24/8).
Dari perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. “Langsung kami tahan dan saat ini korban masih di ruang jenasah karena menunggu keluarganya,” tutup Kapolresta. (ade/nat).
Continue Reading
Sumber: [1]