Jakarta, Selular.ID – PT Ketrosden Triasmitra (Triasmitra) berhasil memenangkan kasus pengrusakan sistem komunikasi khususnya Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), dalam persidangan kasus pengrusakan SKKL Palapa Ring Barat (PRB), yang menjadi tanggung jawab Triasmitra dalam perawatan dan pemeliharaan, di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau.
Perusahaan yang telah berkecimpung di dunia telekomunikasi sejak 26 tahun lalu itu mencatat sejarah di bidang telekomunikasi, khususnya dalam penegakkan Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena menjadi yang pertama dalam memenangkan kasus tersebut
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Titus Dondi, CEO Triasmitra menjelaskan bahwa, kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, melalui pemantauan sistem monitoring Triasmitra, telah terjadi gangguan (disebabkan putusnya koneksi) pada SKKL PRB di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun. Segera tim patroli PT Ketrosden Triasmitra melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.
Di titik lokasi, tim patroli menemukan ada Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 dan tongkang Winbuild 2312 berbendera Singapura milik Hai Seng Marine Pte Ltd yang sedang berlabuh jangkar berada dekat dengan lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan.
Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 bernama Djunaidi Tan yang menarik tongkang winbuild 2312 milik Hai Seng Marine Pte Ltd mengakui bahwa kapal tersebut tidak bisa bergerak karena jangkar tongkang tersangkut sesuatu yang menurut Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 adalah wire, sehingga Nahkoda Kapal akhirnya terpaksa memutus tali jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan penyelaman pada sekitar lokasi yang diperkirakan terjadi kerusakaan telah ditemukan jangkar tongkang winbuild 2312 yang ditarik oleh Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd dalam kondisi tersangkut pada kabel fiber optik Palapa Ring Barat dan kondisi kabel sudah dalam keadaan terputus/rusak.
Mengetahui kabel fiber optik sudah dalam keadaan terputus/rusak, Triasmitra segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau Resor Karimun (Polres Karimun). Setelah melalui serangkaian proses Penyelidikan dan Penyidikan, Polres Karimun akhirnya menetapkan Djunaidi Tan yang merupakan Nahkoda Kapal (tug boat) TB Bintang Ocean 3 milik Hai Seng Marine Pte Ltd sebagai Tersangka atas rusaknya SKKL PRB yang menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Djunaidi Tan dituntut hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) subsider 6 bulan penjara karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selanjutnya setelah melalui beberapa kali sidang, pada tanggal 18 Mei 2020, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah membacakan Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2020/PN.Tbk yang pada intinya menyatakan Terdakwa Djunaidi Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi” dengan menjatuhkan vonis yang pada intinya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa DJUNAIDI Als JUNAIDI Bin TAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”, sebagaimana dalam dakwaan Ke Satu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa DJUNAIDI Als JUNAIDI Bin TAN oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (Dua) Tahun dan Denda sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
a. 1 (Satu) Unit Kapal Tugboat BINTANG OCEAN 3 beserta berbagai dokumennya;
b. 1 (Satu) Unit Kapal Tongkang dengan nama WINBUILD 2312 beserta berbagai dokumennya;
Dirampas untuk Negara
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah).
Sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding, dengan demikian keputusan atas perkara tersebut langsung berkekuatan hukum tetap (incracht).
Titus Dondi berharap dengan adanya keputusan ini berbagai pihak khususnya pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut menjadi lebih perhatian terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut sebagai sarana vital negara.
Putusan tersebut telah membuat terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang meyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana karena melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Syarif Lumintarjo, CEO PT Palapa Ring Barat, di tempat yang berbeda menyatakan menyambut positif keputusan majelis hakim atas kasus ini.
Dikatakannya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan jurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.
“Pada akhirnya memang keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan untuk menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, namun bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia,” tutupnya.