REUTERS/LEAH MILLISPresiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara dalam acara makan malam dengan pemilik restoran dan pelaku industri di Gedung Putih, Washington DC, pada 18 Mei 2020.
WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan, ia akan mencabut hak istimewa Hong Kong, menyusul disahkannya UU Keamanan Nasional oleh China.
Hak istimewa Hong Kong yang akan dicabut oleh Trump adalah dalam perdagangan dan perjalanan.
Presiden ke-45 AS itu menggambarkan langkah pemerintah China mengesahkan UU Keamanan Nasional adalah “tragedi” di Hong Kong.
Baca juga: AS dan Sekutunya Kecam Penerapan UU Keamanan China di Hong Kong
Sang taipan real estate juga mengatakan, dia tak lagi menganggap Hong Kong bagian terpisah dari China.
“China telah mengganti Satu Negara Dua Sistem dengan Satu Negara Satu Sistem,” kata Trump kepada wartawan di Rose Garden, Gedung Putih.
“Ini adalah tragedi bagi Hong Kong… China telah mencekik kebebasan Hong Kong,” lanjutnya dikutip dari BBC Sabtu (30/5/2020).
Pria 73 tahun itu melanjutkan, sanksi akan dijatuhkan pada pejabat China dan Hong Kong yang diyakini oleh Washington terlibat dalam pengikisan otonomi wilayah tersebut.
Akan tetapi, Trump tidak merinci lebih lanjut sanksi apa yang bakal dijatuhkan.
Baca juga: Sah! Undang Undang Keamanan Baru untuk Hong Kong Diresmikan Parlemen China
Ia menambahkan, Departemen Luar Negeri akan merevisi imbauan perjalanan untuk Hong Kong, sehubungan dengan “meningkatnya bahaya pengawasan” dari China.
Lebih lanjut, AS juga akan menangguhkan masuknya warga negara asing dari China yang diidentifikasi sebagai risiko keamanan nasional.