Dok. Divisi Humas PolriKepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19. Tuntutan Ruslan disampaikan lewat rekaman video.
“Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun,” ujar Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (29/5/2020).
“Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun,” katanya.
Ruslan menyebarkan video rekaman tuntutannya melalui aplikasi whatsapp.
Baca juga: Curhat Ibu Hamil di Tengah Pandemi Covid-19, Panik hingga Berencana Lahiran di Rumah
Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka.
Ruslan, menurut Ramadhan, membuat rekaman tersebut pada 18 Mei 2020.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan handphone-nya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp “Serdadu Ekstrimatra”.
“Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta,” katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Ia ditangkap karena menyebarluaskan rekaman video yang menuntut Jokowi Mundur.