TIMIKA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua, menetapkan AN (18) sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bersama seorang rekannya berinisial S (41) sebagai penadah.
Pengungkapan kasus curanmor ini disampaikan Kepala Satuan Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar kepada awak media di Mapolres Mimika, Kamis (17/2/2022).
“Satreskrim Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan atau pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus pelaku penadahnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” kata Iptu Bertu Haridyka.
Penangkapan terhadap pelaku AN yang berdomisili di jalan Busiri ujung, dilakukan tim opsnal Satreskrim pada 14 Februari 2022 sekitar pukul 08.00 WIT. Penangkapan itu berdasarkan adanya tiga laporan polisi (LP) mulai dari Polres Mimika tertanggal 1 November 2021, Polsek Mimika Baru tertanggal 7 Januari 2022, dan Polsek Kuala Kencana tertanggal 17 Oktober 2021.
“Barang bukti yang berhasil diamankan ada 10 unit kendaraan sepeda motor berbagai merek, rata-rata motor matic,” katanya.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memantau sepeda motor korban yang terparkir, kemudian stang atau setir tidak terkunci. Pelaku lalu mencuri sepeda motor dengan cara didorong.
Ketika ada orang yang bertanya terkait motor yang dibawa, pelaku beralasan bahwa motor tersebut adalah miliknya, dan sedang mengalami mogok.
Dalam melakukan aksinya, pelaku AN sendirian. Hasil curian AN kemudian dijual kepada penadah S yang sudah menjadi langganannya.
AN mulai melakukan aksi kejahatannya itu sudah sejak bulan April-Mei 2021, dengan total yang baru terungkap sebanyak 10 unit sepeda motor.
“Jadi hanya dua tersangka, karena dari sekitar 10 motor ini, hanya mereka, dan mereka sudah bekerjasama. Jadi setiap motor yang dicuri oleh AN, jualnya ke S,” terangnya.
Sementara pelaku S yang merupakan warga berdomisili di jalan Pemuda, Budi Utomo ujung, Timika, merupakan seorang buruh bangunan.
S membeli sepeda motor hasil curian dari pelaku AN dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.
Sepeda motor hasil curian itu kemudian diubah warna, bentuk, hingga mengganti nomor polisi, lalu digadaikan kepada orang lain dengan nominal pinjaman mulai Rp2 juta hingga Rp5juta.
“Jadi orang yang meminjamkan uang berpikiran si S ini, menggadai motornya karena tidak punya uang,” ujar Bertu Haridyka.
Atas perbuatan keduanya, pelaku AN dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana terkait pencurian, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Sementara pelaku S dijerat Pasal 480 KUHPidana terkait penadah, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara.
Lantaran dari 10 unit sepeda motor baru terdapat tiga LP, Satreskrim berkoordinasi dengan Samsat dan Satlantas Polres Mimika untuk pengecekan registrasi sepeda motor lainnya.
“Supaya kita bisa mengetahui apakah betul itu sudah dilaporkan ke kepolisian atau belum,” imbuhnya.
Warga Mimika yang merasa kehilangan sepeda motor, juga dipersilakan mendatangi Satreskrim Polres Mimika melakukan pengecekan kendaraan, tentunya dengan membawa surat-surat kepemilikan kendaraan.
Artikel ini telah tayang di Papuanesia.id
Artike :Ungkap Kasus Curanmor 10 Unit, Kepolisian Mimika Tetapkan Dua Orang Tersangka
Sumber: [1]