JAYAPURA, Papuanesia.id – Pria berinisial FM (37) warga Kotaraja ditangkap polisi usai menebas rekan kerjanya AN (41) dengan samurai hingga dua jari korban putus. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Jaya Griya Delta Kali Acai Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Usai kejadian, FM ditangkap tim Opsnal Polsek Abepura di Kompleks Hotel Bunga Youtefa, Selasa (22/2/2022). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak dan Panit Opsnal Ipda Edwin A Ayomi.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penangkapan FM berdasarkan laporan polisi nomor : LP/124/II/2022/Papua/Polresta Jayapura Kota/Sek Abepura, tanggal 20 Februari 2022.
“Pelaku memotong korban menggunakan pedang samurai yang mengakibatkan dua buah jari tangan kiri terputus,” ujar Kapolsek, Rabu (23/2/2022).
Saat diamankan, FM mengakui perbuatannya. Dia mengaku dalam pengaruh minuman keras dan datang kepada korban untuk meminta upah kerja lantaran tidak sesuai kesepakatan awal.
“Karena dalam pengaruh miras terjadi perdebatan antara pelaku dan korban,” katanya.
Editor : Donald Karouw
Sumber: [1]